Pixel Codejatimnow.com

Tudingan Pemerintah akan Legalkan Perzinahan Juga Diusut Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Uztaz Supriyanto dan Imam Suherlan, dua pria yang terekam dalam video yang beredar
Uztaz Supriyanto dan Imam Suherlan, dua pria yang terekam dalam video yang beredar

jatimnow.com - Tudingan bahwa pemerintah akan melegalkan perzinahan oleh seorang ustaz terus ditindaklanjuti. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi memanggil Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalibaru.

Pemanggilan itu dilakukan setelah Panwascam Kalibaru sudah melakukan klarifikasi Supriyanto, sang ustaz yang juga Ketua Muhammadiyah Kalibaru dan Imam Suherlan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalibaru. Keduanya pria itu terekam dalam video tudingan tersebut.

"Kita panggil Ketua Panwascam Kalibaru setelah melakukan klarifikasi ke Ustaz Supri (Supriyanto)," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim di kantornya, Selasa (12/3/2019).

Baca juga:  

Pemanggilan itu, lanjut Hamin, untuk melakukan koordinasi tentang mekanisme pelaporan terkait laporan dari masyarakat tentang video yang merekam 'cermah' Ustaz Supri yang didampingi Imam Suherlan tersebut.

Baca juga:
Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024

"Memang ada laporan dari masyarakat terkait ini, tapi sifatnya masih informasi karena syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujarnya.

Dugaannya, pria yang rekaman videonya beredar luas di media sosial (Ustaz Supri yang didampingi Imam Suherlan) tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280.

"Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," paparnya.

Baca juga:
Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah

Terbaru, Ustaz Supri dan Imam Suherlan selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalibaru serta Ketua PAN Kalibaru diperiksa oleh Satreskrim Polres Banyuwangi.

Ustaz Supri maupun Imam Suherlan memilih bungkam saat sejumlah awak media mengajukan pertanyaan ketika kedua orang tersebut datang di Mapolres Banyuwangi.