9 Pohon Sonokeling Berusia 20 Tahun di Tulungagung Hilang Dibalak

Rabu, 03 Apr 2019 17:23 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tim gabungan dari Pemprov Jatim dan Pemkab Tulungagung pangkal pohon sonokeling yang dibalak ilegal

jatimnow.com - Sebanyak 9 pohon sonokeling yang berumur di atas 20 tahun di Tulungagung ditebang orang tak dikenal. 9 pohon itu berlokasi di pinggir jalan di sepanjang Jalan Tulungagung-Blitar.

Pembalakan ilegal itu akhirnya dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, karena lokasi pohon yang dibalak berada di sekitar jalan nasional. Atas laporan itu, Pemprov Jatim mengirimkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Apalagi, pohon jenis ini meskipun tidak dilindungi, tapi masuk dalam kategori Apendix II yang pembalakan dan perdagangngannya harus dikontrol untuk menghidari kepunahan. Pemprov mengirim Dinas Kehutanan, Dinas PU Bina Marga, serta Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ke lokasi.

Baca juga: Pengiriman Kayu Jati Ilegal dari Banyuwangi ke Pasuruan Digagalkan

Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dewi Putriatni menuturkan, timnya masih akan melakukan evaluasi dan identifikasi di lokasi. Sebab letak pohon sonokeling yang dibalak tersebut berada di pinggir ruas jalan nasional.

"Kita pelajari dulu ini lahannya milik siapa, apakah masuk ruang milik jalan provinsi atau pusat," ujar Dewi, Rabu (3/4/2019).

Tim itu juga melakukan pengukuran diameter pohon yang dibalak. Dari hasil identifikasi sementara, diduga pohon-pohon tersebut berumur di atas 20 tahun. Di pasar internasional, kayu jenis ini memiliki nilai jual yang sangat tinggi, bahkan ada yang menyebut lima kali lebih mahal dari kayu jati.
"Harganya termasuk tinggi terutama di pasar internasional, kayu ini memiliki tekstur warna yang khas dan unik," imbuhnya.

Baca juga: Simpan Kayu Jati Ilegal, Rumah Warga di Banyuwangi Digerebek

Sesuai prosedur, untuk memotong kayu Sonokeling ini membutuhkan prosedur khusus, di antaranya mendapatkan izin dari BKSDA. Nantinya petugas akan datang untuk mengecek kondisi kayu dan memastikan titik kordinatnya. Namun, dalam kasus di Tulungagung ini, tidak ada surat izin dari BKSDA maupun instansi lain.

\

"Untuk itu kita masih akan melakukan penyelidikan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Koordintor Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Ichwan Mustofa mengatakan, dari hasil pendataan terdapat 9 titik pembalakan kayu Sonokeling di wilayah Tulungagung. Lokasi pembalakan semuanya terletak di pinggir ruas jalan nasional.

Baca juga: Enam Pembalak Liar Kayu Jati di Banyuwangi Diringkus, 9 Orang Buron

Ichwan berharap Pemprov Jatim bisa segera menemukan oknum pelaku pembalakan ilegal yang diduga dilakukan sepekan lalu.

"Ini sudah melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat resminya," pungkas Ichwan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler