jatimnow.com - Polisi Hutan Mobil (PolhutMob) bersama Resmob Polresta Banyuwangi menghentikan laju truk bernopol DK 8006 AY di Jalan Raya Bangorejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.
Mobil tersebut dihentikan lantaran mengangkut kayu jenis jati yang tidak disertai dokumen lengkap. Surat yang dibawa sopir hanya nota angkutan dan itu pun tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Truk itu disopiri Br (54) dan dikawal Kt (44). Keduanya asal Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Truk itu mengangkut kayu jati dengan tujuan Kota Pasuruan. Kayu-kayu itu diangkut dari tempat Desa Kandanggan, Kecamatan Pesanggaran.
Wakil Ketua ADM Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna menyebut, dalam pemeriksaan awal Br mengaku bahwa kayu yang diangkutnya itu bukan miliknya, melainkan milik Mb, warga Desa Kandangan.
"Pada Rabu malam kita bersama teman-teman dari Polresta (Banyuwangi) mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jati tanpa membawa dokumen yang komplit. Bahkan nota angkut tidak sesuai dengan kayu yang dibawa," jelas Muchlisin, Kamis (4/3/2021).
Baca juga:
Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka
Sementara Komandan Regu (Danru) Polhutmob, Hadi Seswoyo menambahkan, kayu jati yang diangkut truk itu tidak sesuai dengan nota angkutan.
"Kayu yang dibawa berjumlah 275 batang dengan volume 5.817 (kubik). Sedangkan nota angkut yang dibawa oleh sopir bertuliskan 224 batang volume 4.500 (kubik). Nota angkutan yang dibawa sudah prosesan (kayu persegi). Namun kayu yang dibawa masih glondong (bulat). Kayu-kayu itu berukuran bulat (medel) A1 dan A2," papar Hadi.
Baca juga:
Gudang Kayu Ilegal di Purwoharjo Banyuwangi Digrebek, Pemilik Kabur
Menurut Hadi, pengungkapan ini didahului dengan pengintaian selama lima. Saat ini sopir dan pengawal masih dalam pemeriksaan kepolisian serta pengembangan untuk memburu pemilik kayu jati tersebut.
"Diduga kayu tersebut berasal dari BKPH Banyuwangi Selatan yang lokasinya berada di dua tempat, yakni wilayah Pesanggaran dan Sukamade," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-33815-pengiriman-kayu-jati-ilegal-dari-banyuwangi-ke-pasuruan-digagalkan