jatimnow.com - Masyarakat yang membuang sampah ke sungai didoakan segera meninggal. Sadis ya?
Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Bagong Suyanto menilai, peringatan keras bertuliskan 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepet Mati' di Jembatan Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu merupakan peringatan yang justru lebih efektif.
Bagong menambahkan, warning itu tidak akan menimbulkan gesekan di masyarakat. Apalagi peringatan itu bersifat informal.
Baca juga: Catat! Ini Sanksi Bagi Pendaki yang Membuang Sampah di Gunung Welirang-Arjuno
"Itu ancaman sanksi yang sifatnya informal, contoh lain 'Ngebut Benjut' dan lain-lain. Meski informal biasanya lebih efektif. Beda dengan bahasa hukum yang formal," kata Bagong kepada jatimnow.com, Kamis (4/4/2019).
Baca juga:
- Begini Dahsyatnya 'Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai'
- Kades Kaget Ada Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai
Menurutnya, meski cenderung kasar, kata-kata yang digunakan itu biasanya disesuaikan dengan situasi maupun strata kehidupan di sekitarnya.
"Jika diartikan dalam bahasa informal memang kasar. Sesuai subkultur masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya.
Baca juga: Selain Didoakan Dicabut Nyawanya, Ini Hukuman Bagi Pembuang Sampah
Bagong menjelaskan, pembuat rambu-rambu larangan tersebut hanya berdasar pada pesan yang ingin disampaikan dan mampu dicerna warga sekitar.
"Bagi mereka yang penting pesan tersampaikan, saya kira tidak menimbulkan gesekan karena semua paham itu hanya guyonan yang serius," ujarnya.
Baca juga:
- Wow! Buang Sampah di Sungai Ini Hukumannya Didoakan Cepat Meninggal
- Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai Dipicu Rasa Kesal
- MUI Sikapi Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai
Menurut catatannya warning semacam itu tidak hanya terdapat di wilayah Jawa Timur saja, melainkan pada komunitas yang sepemahaman kultur.
Baca juga: Video: Awas, Buang Sampah di Lokasi Ini
"Ada di semua komunitas. Pilihan diksinya memamg lebih membumi dan lebih bebas," ungkapnya.
Saat ditanya apakah bisa imbauan bernada 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepet Mati' ditarik dalam ranah hukum atau bisa diperkarakan? Bagong Suyanto menegaskan bila hal itu tidak termasuk dalam unsur ancaman.
"Ini sanksi yang informal. Tidak bisa dibawa ke ranah hukum," tutupnya.