Pixel Code jatimnow.com

MUI Sikapi Doa Cepat Meninggal Bagi Pembuang Sampah di Sungai

Editor : Budi Sugiharto   Reporter : Jajeli Rois
Rambu larangan di Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo
Rambu larangan di Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo

jatimnow.com - Larangan warga tidak membuang sampah di sungai di Desa Ental Sewu, Kabupaten Sidoarjo dinilai bagus. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta, imbauan tersebut tidak mendoakan orang mati.

"Ya begini. Imbauan itu bagus, jangan buang sampah sembarangan. Tapi ya nggak usah (jangan) ada kalimat segera mati," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: 

Sebilah papan bertuliskan 'Yg Buang Sampah di Kali Semoga Cepat Mati' diletakkan di jembatan sungai di dekat mushola di Desa Ental Sewu.

"Ya disadarkan lah. Jangan ada kata segera mati," tuturnya.

KH Abdussomad menerangkan, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang lingkungan hidup. Termasuk membuang sampah sembarangan itu juga tidak boleh, dilarang oleh agama.

"Jadi imbauannya ya begini, bisa ada gerakan secara nasional agar orang Indonesia cinta kepada tanah air, cinta kepada kebersihan, karena kebersihan itu bagian dari iman," katanya.

Katanya, membuang sampah sembarangan itu bisa membuat kotor. Mengakibatkan banyak hal, ada banjir, ada yang tersumbat, apalagi kalau yang dibuang itu membuat pencemaran dari domestik. Juga pencemaran dari limbah pabrik yang dibuang di sungai.

Baca juga:
Catat! Ini Sanksi Bagi Pendaki yang Membuang Sampah di Gunung Welirang-Arjuno

Ia pun menceritakan pengalaman melihat sampah yang dibuang sembarangan di dekat kediamannya di Sepanjang, Sidoarjo.

Saat ceramah di masjid di kawasan tempat tinggalnya itu, KH Abdussomad menyidirnya dan mengajak orang untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Hasilnya, sekarang sampahnya sudah tidak dibuang sembarangan," paparnya.

Ia berharap, agar tidak ada imbauan dengan kalimat mendoakan orang cepat mati. Tapi bisa menyadarkan orang dengan nasehat, dengan penegakkan hukum, dengan perundang-undangan, dengan peraturan daerah atau peraturan sesuai kesepakatan warga di desa tersebut.

Baca juga:
Selain Didoakan Dicabut Nyawanya, Ini Hukuman Bagi Pembuang Sampah

"Kalau di tingkat desa?, ya bisa didenda. Siapa yang membuang sampah sembarangan di denda sekian," katanya.

"Kalau memang sudah sulit sekali untuk diatur, mungkin bisa diarak. Jadi kayak di kampung, orang ketangkap basah dalam perzinahan diarak. Pokoknya bagaimana orang bisa jera. Tapi nek ndugakno cepet mati (kalau mendoakan orang cepat mati) jangan lah. Mati itu kan urusan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan doa itu dianjurkan yang baik-baik," tuturnya.