Pixel Codejatimnow.com

Selain Didoakan Dicabut Nyawanya, Ini Hukuman Bagi Pembuang Sampah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Spanduk lain berisi peringatan untuk pembuang sampah juga dipasang di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo (foto-foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Spanduk lain berisi peringatan untuk pembuang sampah juga dipasang di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo (foto-foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Permasalahan sampah di Dusun Tani Nelayan RT 01 RW 01, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo sudah cukup lama membuat perangkat dusun dan desa geram.

Karena teguran langsung tidak membuat jera para pelaku, mereka sepakat memasang spanduk peringatan bahkan hukuman bagi para pembuang sampah.

Selain spanduk berwarna merah bertuliskan 'Ya Allah... Cabutlah Nyawa Orang Yang Buang Sampah Disini..!!! Amin.!!!, pemerintah dusun dan desa serta warga setempat juga memasang spanduk lain di sekitar lokasi yang biasa menjadi tempat membuang sampah.

Baca juga:  

Spanduk lain yang dipasang itu berwarna kuning dengan tulisan 'PERINGATAN KERAS BAGI YANG BUANG SAMPAH SEMBARANGAN AKAN DIDENDA RP 1 JUTA BERDIRI SEHARI SEMALAM DI TEMPAT INI. TERTANDA PEMDES PEPE'. Spanduk itu dipasang di tidak jauh dari spanduk warna merah yang viral di media sosial tersebut.

Spanduk berisi doa dicabut nyawanya bagi pembuang sampahSpanduk berisi doa dicabut nyawanya bagi pembuang sampah

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Gempa 6 SR hingga Ketahuan Berselingkuh

"Pemerintah desa membuat peringatan itu sudah lama, karena permasalahan sampah," kata Kepala Dusun Tani Nelayan, Syafiul Anam saat ditemui jatimnow.com di Balai Desa Pepe, Selasa (16/7/2019).

Syafiul Anam menambahkan, setelah spanduk peringatan itu dipasang, belum ada orang yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat yang sama spanduk bertuliskan 'Ya Allah... Cabutlah Nyawa Orang Yang Buang Sampah Disini..!!! Amin.!!!.' itu.

"Hingga saat ini tidak ada orang yang buang sampah di tanah kavling yang belum di bangun itu," bebernya.

Baca juga:
Video: Awas, Buang Sampah di Lokasi Ini

Jika ada orang yang tertangkap saat buang sampah, perangkat desa tidak segan-segan akan memberikan denda Rp 1 juta dan berdiri sehari semalam di tempat.

"Kami akan menindak tegas bagi pembuang sampah yang ngawur di tempat kami. Kami sudah capek membersihkan sampah dan selalu kena marah sama Pak Camat jika lingkungan kotor," tegasnya.