jatimnow.com - Menjadi kepala gudang di PT SASKM tidak lantas membuat Ratna Dwirahayu (25) bersyukur. Perempuan asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang itu justru menilap uang perusahaan tempatnya bekerja itu.
Namun, akibat penggelapan yang dilakukannya, ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan perusahaan dan ditangkap polisi.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku dilaporkan oleh Sucahyudi (44), salah satu Pimpinan PT SASKM yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung menangkap Ratna.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Dari pemeriksaan terungkap, Ratna sudah bekerja selama dua tahun dan dipercaya menjabat sebagai kepala gudang untuk memantau keluar masuknya barang.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Perusahaan curiga ada kejanggalan dari laporan pembukuan yang dibuat pelaku setelah melakukan audit dan pengecekan. Uang perusahaan dipakai pelaku untuk keperluan pribadi," jelas Suparno.
Atas ulah Ratna, PT SASKM mengalami kerugian Rp 6,2 juta. Dari tangan Ratna, penyidik menyita selembar kartu ATM BCA, daftar absensi, lima lembar nota tunai dan satu lembar slip gaji.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Suparno.