Gelapkan Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Ibu Muda Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Apr 2019 18:28 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Ibu muda yang menggelapkan uang perusahaan diamankan di Mapolsek Jombang Kota

jatimnow.com - Menjadi kepala gudang di PT SASKM tidak lantas membuat Ratna Dwirahayu (25) bersyukur. Perempuan asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang itu justru menilap uang perusahaan tempatnya bekerja itu.

Namun, akibat penggelapan yang dilakukannya, ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan perusahaan dan ditangkap polisi.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, pelaku dilaporkan oleh Sucahyudi (44), salah satu Pimpinan PT SASKM yang berada di Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota langsung menangkap Ratna.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai

Dari pemeriksaan terungkap, Ratna sudah bekerja selama dua tahun dan dipercaya menjabat sebagai kepala gudang untuk memantau keluar masuknya barang.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa

"Perusahaan curiga ada kejanggalan dari laporan pembukuan yang dibuat pelaku setelah melakukan audit dan pengecekan. Uang perusahaan dipakai pelaku untuk keperluan pribadi," jelas Suparno.

\

Atas ulah Ratna, PT SASKM mengalami kerugian Rp 6,2 juta. Dari tangan Ratna, penyidik menyita selembar kartu ATM BCA, daftar absensi, lima lembar nota tunai dan satu lembar slip gaji.

Baca juga: Keluarga Via Vallen Tanggapi Rumah Digeruduk Massa karena Dugaan Penggelapan

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas Suparno.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler