jatimnow.com - Polda Jatim telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto menjadi tersangka atas kasus dugaan perzinahan. Iskandar mengaku terkejut.
Ia tidak mengetahui jika sang istri Titik Purnomosasi melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan perselingkuhan.
"Kok bisa tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja belum kok," jawab Iskandar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (11/4/2019) petang.
Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
Baca juga: Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
Iskandar kemudian menceritakan banyak kisah tentang rumah tangganya bersama Titik selama ini. Ia mengaku mengenal Nila sejak 1985 saat menjalani tes pegawai negeri sipil.
"Saat itu sama-sama belum nikah," jawabnya saat disinggung tentang perselingkuhannya yang disebut Titik sudah berjalan selama dua tahun.
Baca juga: Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi
Iskandar memastikan kemelut rumah tangganya itu sudah disampaikan ke Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.
"Sudah," tambahnya.