Dugaan Perselingkuhan, Kadishub Bojonegoro Terkejut Jadi Tersangka

Kamis, 11 Apr 2019 18:49 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Kadishub Bojonegoro, Iskandar

jatimnow.com - Polda Jatim telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto menjadi tersangka atas kasus dugaan perzinahan. Iskandar mengaku terkejut.

Ia tidak mengetahui jika sang istri Titik Purnomosasi melaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan perselingkuhan.

"Kok bisa tersangka. Dipanggil sebagai saksi saja belum kok," jawab Iskandar saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (11/4/2019) petang.

Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

Baca juga:  Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video

Iskandar kemudian menceritakan banyak kisah tentang rumah tangganya bersama Titik selama ini. Ia mengaku mengenal Nila sejak 1985 saat menjalani tes pegawai negeri sipil.

\

"Saat itu sama-sama belum nikah," jawabnya saat disinggung tentang perselingkuhannya yang disebut Titik sudah berjalan selama dua tahun.

Baca juga: Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi

Iskandar memastikan kemelut rumah tangganya itu sudah disampaikan ke Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

"Sudah," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler