Ini Alasan 13 Lurah Keluarkan Surat Domisili 'Palsu' di Ponorogo

Kamis, 04 Jul 2019 18:25 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
13 Lurah dipanggil DPRD Ponorogo

jatimnow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memanggil 13 lurah yang berdekatan dengan lokasi SMPN 1 berkaitan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebanyak 13 lurah mengemukakan surat keterangan domisili yang mereka terbitkan, khususnya surat yang diajukan oleh pelamar PPDB di SMPN 1. Bangunsari menjadi yang terbanyak dari 13 kelurahan dengan menerbitkan sembilan surat keterangan domisili.

"Ternyata ada yang tidak berdomisili di Bangunsari," kata Lurah Bangunsari Sutadji, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Dinas Pendidikan Tulungagung Akui Titipkan Siswa Baru Setelah PPDB

Baca juga: 

Dari sembila surat keterangan yang dikeluarkan, empat sudah dilakukan pengecekan dan benar berdomisili di Bangunsari. Sedangkan lima lainnya ternyata setelah dicek tidak ada padahal sebelumnya ada surat pengantar dari RT (rukun tetangga).

Ia menyampaikan jika pihaknya tidak kuasa menolak pengajuan surat keterangan domisili lantaran kebanyakan permohonan dilengkapi berbagai berkas.

Meliputi surat pengantar dari RT dan surat pernyataan bermaterai dari pemohon. Karena merasa cukup, Sutadji mengakui tidak mengkroscek dengan fakta di lapangan.

Baca juga: Sekolah ini Terima 41 Siswa Baru Titipan Dinas Pendidikan Tulungagung

"Baru setelah itu, ada instruksi untuk mengkroscek semua. Jadi kami baru mengkroscek setelah sembilan surat itu diterbitkan. Tidak ada sosialisasi soal aturan PPDB dari Dindik, karena itu, sepanjang persyaratan pemohon lengkap, kami menerbitkan," jelasnya.

\

Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah kelurahan. Meliputi Kelurahan Nologaten, Cokromenggalan, Mangkujayan, Kertosari, hingga Brotonegaran. Khusus Kertosari, dari tiga surat keterangan domisili yang diterbitkan tidak satupun sudah dikroscek .

Wakil Ketua Komisi D, Moh Ubahil Islam mengatakan dari pengakuan para lurah, terungkap ada 15 surat keterangan domisili yang mengundang tanya. Termasuk lima surat yang diterbitkan Kelurahan Bangunsari yang sudah dipastikan tidak valid.

Baca juga: Hanya Terima 9 Siswa, SMP di Tulungagung Terancam Tidak Dapat Dana BOS

"Kami tidak ingin, pasca hearing (RDP) ini terjadi gejolak di kemudian hari. Karena PPDB sudah ditutup, daftar ulang juga sudah selesai. Semua pihak akan mengambil kesimpulan yang bijak dengan turut mempertimbangkan nasib siswa," katanya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler