Pixel Codejatimnow.com

Kasus Surat Domisili Palsu di Ponorogo, DPRD Akan Panggil Kepala Desa

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Rapat dengar pendapat surat domisili palsu di DPRD Ponorogo
Rapat dengar pendapat surat domisili palsu di DPRD Ponorogo

jatimnow.com - Rapat dengar pendapat atau hearing kasus surat domisili siswa yang diduga palsu kembali digelar oleg DPRD Ponorogo, Rabu (3/7/2019). Kali ini giliran pengawas SMPN 1 Ponorogo dimintai keterangan.

Koordinator Pengawas SMPN 1, Christian Nurseto tak menampik bahwa ada berkas sejumlah siswa yang janggal. Salah satunya tentang Surat Keterangan Domisili yang asli tapi palsu.

"Memang ada kejanggalan. Itu yang kami pelajari," kata Christian, Rabu (3/7/2019).

Menurutnya, surat keterangan domisili yang digunakan untuk mendaftar tak sesuai fakta domisili mereka.

Pihak sekolah, kata Christiab, sudah menindaklanjuti dengan klarifikasi. Keempat siswa sudah dicoret dari SMPN 1.

"Perlu dicermati bersama," katanya.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Akui Titipkan Siswa Baru Setelah PPDB

Baca juga: 4 Calon Siswa SMPN 1 Ponorogo dengan Surat Domisili Palsu, Dicoret

Menurut Nurseto, persoalan tidak terjadi jika sekolah mendapat kesempatan memvalidasi seluruh pendaftaran menggunakan surat keterangan domisili. Sehingga, panitia bisa tahu apakah surat keterangan domisili yang digunakan mendaftar itu valid atau tidak. Namun waktu yang diberikan untuk proses validasi sangat terbatas.

"Kecuali jika misalnya, sekolah mendapat waktu lebih untuk memvalidasi," keluhnya.

Baca juga:
Sekolah ini Terima 41 Siswa Baru Titipan Dinas Pendidikan Tulungagung

Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Ubhail Islam mengatakan, telah mendengar dan menampung keterangan dari pihak terkait tentang permasalahan surat domisili yang diduga palsu ini.

"Menurut pihak pengawas, memang ada temuan yang kurang sesuai dari PPDB di SMPN 1," jelasnya.

Ubhail mengaku akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak yang berkompetnesi kemunculan surat domisili asli tapi palsu ini. Salah satunya kepala desa serta kelurahan yang tertera di surat domisili.