jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota terus melakukan penyidikan kasus penghinaan terhada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ida Fitri (44), pemilik Akun Facebook (FB) Aida Konvekasi yang melakukan penghinaan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, penyidik sangat berhati-hati dalam menyelesaikan kasus tersebut. Sehingga status Ida, masih sebatas saksi terlapor.
"Kita memang terkesan berhati-hati, karena kasus ini sangat sensitif. Sehingga diharapkan nanti penyelesaiannya sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan proses penyidikan," kata Adewira, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, penyidik berulangkali melakukan gelar perkara, termasuk gelar perkara lanjutan yang saat ini tengah dilakukan.
Baca juga:
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
- Pemilik Akun FB Penghina Presiden Sempat Blokir Medsos Suaminya
- Usut Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi, Polisi Libatkan Tiga Ahli
Ida sebagai terlapor juga sudah diperiksa beberapa kali di Mapolres Blitar Kota. Perampuan asal Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar itu mengaku hanya ikut-ikutan membagian gambar mumi dengan wajah mirip Presiden Jokowi itu. Ia juga telah meminta maaf melalui kuasa hukumnya.
Selain itu, terungkap bahwa Ida sudah berulangkali dilarang suami untuk memposting atau membagikan konten-konten sensitif yang berada di laman FB. Namun akun FB suaminya tersebut malah diblokir oleh Ida, sehingga suaminya tidak bisa memantau aktifitas Ida di FB.
Kasus Ida membuat penyidik bekerja ekstra. Selain mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga meminta keterangan tiga ahli, yaitu ahli bahasa, pidana dan ahli teknologi informasi untuk menganalisa wajah (face recognition).
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
Penyidik juga telah meminta keterangan Puslabfor Mabes Polri untuk meneliti jejak digital di handphone Ida.
"Hasil dari Labfor akan digelarkan para penyidik, sehingga nanti bisa menentukan status hukum dari terlapor. Yang pasti dari keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), akan diketahui status hukumnya," tambah Adewira.