jatimnow.com - Satu tersangka aksi pembacokan yang melukai M Rofii dan Nur Aini di di Jalan Brigjen Katamso Gang 3 Dusun Balongpoh RT 26 RW 06, Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo akhirnya dipamerkan.
Tersangka yakni Sahid (33) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Paman Lukman suami sah Nuraini ini membacok kedua korban dengan menggunakan clurit secara membabi buta.
Baca juga:
Baca juga: 1 Pelaku Penganiaya Pria-Wanita Bersimbah Darah di Sidoarjo Ditangkap
- Dua Orang Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Sidoarjo
- Pria-Wanita yang Bersimbah Darah di Sidoarjo Diduga Dianiaya 2 Orang
- Polisi Identifikasi Penganiaya Pria-Wanita Bersimbah Darah di Sidoarjo
- 1 Pelaku Penganiaya Pria-Wanita Bersimbah Darah di Sidoarjo Ditangkap
Kejadian berdarah itu tak hanya dilakukan oleh Sahid, pembacokan juga dilakukan oleh Sukandak alias Kandah (37) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang (Madura) dan saat ini masih menjadi DPO Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Tersangka Sahid ini paling brutal dan sadis membabatkan cluritnya ke tubuh korban. Kalau Kandah, dia menusukkan pisau ke korban," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Senin (5/8/2019).
Ia menambahkan, aksi berdarah itu dilakukan oleh Sahid dan Kandah secara spontan saat keduanya mencari Lukman suami Nur Aini. Tetapi keduanya tidak menemukan Lukman namun bertemu kedua korban berada di dalam satu kamar di lantai dua rumah Nur Aini.
"Kami masih belum bisa mengetahui apakah suami korban terlibat dalam kasus ini," jelas mantan sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ini.
Polisi meminta Kandah agar segera menyerahkan diri karena sudah mengantongi beberapa keterangan saksi di lokasi.
Baca juga: Polisi Identifikasi Penganiaya Pria-Wanita Bersimbah Darah di Sidoarjo
"Kami harap Kandah segera menyerahkan diri. Kami akan tetap memburu DPO ini sampai tertangkap," tukasnya.
Tersangka dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP, pasal 338 KUHP juncto (Jo) pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana.
"Tersangka terancam hukuman 8 tahun dan 15 tahun penjara," pungkas Zain.
Ketika ditanya oleh polisi siapa yang menyuruh atau memerintahkan untuk membacok kedua korban, tersangka Sahid memilih bungkam.
Baca juga: Pria-Wanita yang Bersimbah Darah di Sidoarjo Diduga Dianiaya 2 Orang