jatimnow.com - Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Kakek ini menjadi predator dengan mencabuli tetangganya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Korban adalah tetangganya sendiri, ia mencabuli korban di dalam rumah pelaku saat kondisi rumah sepi," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Kamis (22/8/2019)
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Dari hasil penyelidikan diketahui kakek yang mempunyai 1 cucu ini telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali dilakukan saat korban kelas 6 SD hingga tahun 2017 kemarin. Pencabulan berhenti saat korban memasuki SMA.
"Selama dicabuli, korban ini takut melapor. Baru di 2019 ini korban yang sudah 17 tahun, berani melapor ke orang tuanya," ujarnya.
Mendapati pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Kepala Desa.
Warga yang marah kemudian mengarak pelaku ke Kantor Balai Desa untuk disidang. Polisi yang datang saat itu langsung mengamankan tersangka ke Mapolres.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Selama dicabuli, korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu agar tidak bilang pada siapapun," terusnya.
Dihadapan Penyidik PPA, korban mengaku saat SD diajak melihat video porno oleh pelaku lewat VCD Player. Setelah menonton, korban dirayu dan diajak mempraktekkan adegan tidak senonoh tersebut.
"Korban pertama berontak. Tapi karena pelaku pandai merayu akhirnya perbuatan itu terjadi," tukasnya.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!