Beri Rp 50 Ribu, Kakek ini Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP

Kamis, 22 Agu 2019 13:43 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kakek pelaku pencabulan dibekuk Polres Pasuruan

jatimnow.com - Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.

Kakek ini menjadi predator dengan mencabuli tetangganya sendiri sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Korban adalah tetangganya sendiri, ia mencabuli korban di dalam rumah pelaku saat kondisi rumah sepi," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, Kamis (22/8/2019)

Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai

Dari hasil penyelidikan diketahui kakek yang mempunyai 1 cucu ini telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali dilakukan saat korban kelas 6 SD hingga tahun 2017 kemarin. Pencabulan berhenti saat korban memasuki SMA.

"Selama dicabuli, korban ini takut melapor. Baru di 2019 ini korban yang sudah 17 tahun, berani melapor ke orang tuanya," ujarnya.

Mendapati pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Kepala Desa.

Warga yang marah kemudian mengarak pelaku ke Kantor Balai Desa untuk disidang. Polisi yang datang saat itu langsung mengamankan tersangka ke Mapolres.

Baca juga: Bejat! Pria di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 12 Tahun

"Selama dicabuli, korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu agar tidak bilang pada siapapun," terusnya.

\

Dihadapan Penyidik PPA, korban mengaku saat SD diajak melihat video porno oleh pelaku lewat VCD Player. Setelah menonton, korban dirayu dan diajak mempraktekkan adegan tidak senonoh tersebut.

"Korban pertama berontak. Tapi karena pelaku pandai merayu akhirnya perbuatan itu terjadi," tukasnya.

 

Baca juga: Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler