jatimnow.com - Tragis dialami siswi SMA kelas di Ngawi. Disekap selama dua hari, korban dipaksa untuk melayani perbuatan bejat pelaku Sa (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Paron.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat mengatakan keduanya berkenalan lewat media sosial (medsos) Facebook dua bulan silam.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu mengajak korban untuk bertemu Minggu (25/8) lalu. Setelah bertemu, korban dibujuk rayu untuk mau mampir ke rumahnya.
Baca juga: Pencuri Bekap dan Siksa Korban di Probolinggo, Gondol Rp29 Juta
"Korban dikunci di kamar dua hari dan tidak boleh keluar. Untuk makan dan minum bahkan diambilkan oleh pelaku," kata AKP Khoirul, Sabtu (31/8/2019).
Saat disekap ini, Sa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Sedikitnya tiga kali siswi SMA itu digauli. Agar penyekapan tidak diketahui oleh keluarga korban, handphone milik siswi ini disita dan dimatikan oleh pelaku.
"Jejaknya dihilangkan. Handphone korban dimatikan oleh pelaku," terang mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini
Baca juga: Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim Janji Tangkap Pelaku
Setelah menyekap dua hari dan melampiaskan nafsu, Sa meminta rekannya untuk mengantar korban pulang ke rumahnya pada Selasa (27/8).
Keluarga korban yang kehilangan putrinya dua hari kebingungan dan berusaha mencari keberadaannya.
Korban yang pulang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Unit Perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Ngawi kemudian menangkap pelaku.
Baca juga: Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Pakai Topi Korpri
"Setelah mendapat laporan, pelaku kami tangkap di rumahnya. Ia kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016. Korban kini mendapat penanganan psikolog untuk memulihkan kondisi setelah mengalami kejadian tersebut," tukasnya.