jatimnow.com - Satpol PP Provinsi Jawa Timur melihat kondisi bekas penambangan pasir ilegal, di aliran Sungai Brantas, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (10/9/2019).
Meskipun kini mesin penambangan pasir tersebut sudah tidak ada, tapi kerusakan ekosistem di lokasi masih terlihat jelas. Satpol PP Jatim berencana akan menutup lokasi penambangan pasir ilegal itu.
Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menuturkan, saat ini mereka terus melakukan pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penambangan pasir ilegal di Tulungagung. Mereka juga melakukan pendekatan persuasif ke sejumlah pemilik usaha penambangan pasir ilegal, yang mayoritas berasal dari luar kota.
Baca juga: Tambang Galian C Putus Akses Jalan Bikin Warga Geregetan
"Sesuai data yang kami terima, mereka kebanyakan dari luar kota," ujar Budi.
Baca juga: Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kunjang, Kediri
Budi menjelaskan, sebenarnya Satpol PP bisa langsung menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal tersebut. Namun hal tersebut menjadi opsi terakhir dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya aspek sosial. Sebab, penambangan pasir ilegal ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat.
"Ini alasan utama kami kenapa tidak langsung ditindak tegas. Banyak aspek sosial yang menjadi bahan pertimbangan," tuturnya.
Baca juga: Tambang Ilegal di Jombang Makin Marak, DLH Diminta Lakukan Pengawasan Ketat
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan masalah pertambangan ilegal ini. Untuk saat ini, Satpol PP sudah meminta kepada pengusaha penambangan untuk tidak lagi menggunakan mesin dan beralih ke manual. Selain itu, mereka didorong untuk mengurus perizinan penambangan.
"Kita akan lakukan pertemuan lagi dengan pemilik usaha penambangan ini agar mindset mereka bisa berubah," pungkasnya.