jatimnow.com - Operasi Semeru 2018 yang digelar satu minggu antara 13 sampai 20 April oleh Polres Banyuwangi beserta Polsek jajaran, telah mengungkap 109 kasus narkoba dan minuman keras.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, untuk peredaran minuman keras baik miras pabrikan maupun miras tradisional, pihaknya mengamankan 1. 397 botol dan arak bali sejumlah 15 jerigen.
"Barang bukti hasil operasi miras saat ini disimpan di Mapolsek jajaran dan setelah mendapatkan putusan sidang akan dimusnahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan," papar AKBP Donny saat jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Sabtu, (21/4/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Untuk tersangka yang berjumlah 115 orang tersebut, ada yang dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. Sedangkan penjual miras oplosan, akan dikenakan pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 juncto pasal 204 ayat 1 KUHP.
"Ini kita akan melakukan gerakan terus terkait dengan peredaran miras maupun narkoba," kata AKBP Donny.
Untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, sedikitnya ada 9 kasus dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Rinciannya, pengedar sabu-sabu 5 kasus dan pemakai 4 kasus, dengan barang bukti 6,71 gram sabu, 4 buah alat penghisap (bong), dan 20 Hp berbagai merek serta uang senilai Rp 7.821.500.
Sedang, untuk pengedar pil Trihexyphenidyl, ada 16 tersangka dengan barang bukti sebanyak 9.259 butir yang masuk kategori pil daftar G (dobel L).
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Editor: Erwin Yohanes