Sopir Mabuk Mobil Branding Partai Nasdem Terancam 2 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Apr 2018 21:40 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Mobil dinas NasDem di depan kantor Unit Laka Satlantas Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Sopir mabuk mobil branding Partai NasDem yang terlibat kecelakaan di Jalan PB Soedirman, Kamis 22 Maret lalu, terancam hukuman dua tahun penjara.

Haidori (47) warga Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi itu dianggap melanggar pasal 311 ayat 2 juncto pasal 311 ayat 1 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Kepala Unit Lakalantas Polres Banyuwangi, Ipda Ardi Bita Kumala mengatakan, tersangka yang mengemudikan mobil dinas Partai NasDem telah melawan arus lalu lintas. 

Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Kemudian mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak mobil sedan BMW merah dan Daihatsu Feroza.

"Perbuatan pelaku telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang dalam pasal 229 ayat 2 paling lama 2 tahun penjara," kata Ipda Ardi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4/2018).

Waktu itu, mobil Luxio bernomor polisi L 8124 GH yang dikemudikan Haidori menerobos lampu merah dari arah selatan menuju ke Jalan PB Soedirman dan menabrak dua mobil, sedan BMW merah yang seharusnya melewati Jalan dr Soetomo.

Dari keterangan saksi di lapangkan, Haidori hendak kabur yang kemudian juga menabrak Daihatsu Feroza P 1085 VI.

Ternyata, setelah menabrak Feroza yang tengah parkir Haidori masih nekat untuk kabur yang akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di badan jalan.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Bahkan, di dalam mobil dinas Partai NasDem itu juga ditemukan botol bir saat ditangkap dan diperiksa oleh polisi.

\

Haidori juga mengakui telah menenggak minuman keras sebanyak 1,5 liter arak tradisional bersama seorang temannya.

"Iya saya salah, saya manusia, apa saya tidak mempunyai hak untuk membela diri,” katanya Haidori kepada jatimnow.com, Jumat (23/3/2018) di kantor Unit Laka Satlantas Polres Banyuwangi setelah diperiksa.

Atas kejadian itu, Haidori harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghuni rumah tahanan Polres Banyuwangi.

Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

"Untuk Laka NasDem baru sampai Tahap I atau pengiriman berkas (kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi- red) masih belum ada kabar dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," imbuh Ipda Ardi.

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler