jatimnow.com - Kasus penyebaran foto bugil tiga gadis asal Ngawi terus dikembangkan polisi. Terbaru, polisi mendapati fakta bahwa tersangka AB, pelajar SMA asal Bojonegoro memiliki koleksi foto bugil 10 gadis.
"Dari hasil identifikasi handphone tersangka, ada sekitar 10 foto perempuan telanjang. Korban rata-rata lulusan SMK/SMA asal Ngawi," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Rabu (18/9/2019).
Alumnus AKPOL tahun 1998 ini menyebit, meski ada 10 foto gadis bugil, tapi yang melapor baru tiga orang. Ia berharap untuk 7 korban lainnya segera melakukan pelaporan, sehingga bisa diproses.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Remaja Kepergok Mesum, Kasus Dea OnlyFans dan Penangkapannya
"Tidak perlu takut kepada tersangka, karena kami sudah menangkapnya. Dan korban pasti akan kami beri pendampingan dan kami jamin kerahasiaan identitas para korban," tegas Pranatal.
Tersangka AB ditangkap setelah terbukti menyebarkan foto bugil tiga gadis itu ke media sosial Facebook. Penyebaran itu dilakukan tersangka lantaran para korban tidak lagi mengirim uang yang dimintanya.
Baca juga: Dea OnlyFans Ternyata Asal Nganjuk, Diamankan di Blimbing, Kota Malang
Baca juga: Pelajar SMA Sebarkan Foto Bugil dan Peras Tiga Gadis asal Ngawi
Tersangka awalnya mengenal para korban dari Facebook. Setelah berkomunikasi melalui pesan Facebook, tersangka menawari para korban pekerjaan dengan gaji tinggi antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Namun tawaran itu hanyalah modus tersangka untuk memeras para korban.
Dalam aksinya, tersangka meminta foto bugil para korban sebagai syarat wajib agar para korban bisa mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan tersangka sebelumnya. Namun setelah mendapat foto-foto bugil itu, tersangka memeras para korban dengan meminta uang hingga Rp 25 juta.
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi di Malang Gegara Konten Porno
Para korban terpaksa mengirim uang kepada tersangka beberapa kali karena takut foto bugilnya tersebar sesuai dengan ancaman tersangka. Lantaran terus diperas, korban akhirnya memilih untuk tidak mengirimkan uang kepada tersangka, hingga tersangka menyebar foto bugil para korban ke Facebook.
Dari itu, tiga korban melapor ke Satreskrim Polres Ngawi yang langsung ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).