jatimnow.com - Seorang kreator konten di OnlyFans, Dea, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang. Dea ditangkap terkait kasus konten video porno.
"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Menurut Lubis, Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam di Malang. Dea langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," kata Lubis.
OnlyFans adalah platform media sosial berbasis situs web dengan layanan konten berlangganan yang bisa dibuat oleh pengguna. Untuk bisa mengakses konten tersebut, setiap akun harus membayar dengan biaya tertentu.
Baca juga:
Perkuat Pasar di Jawa Timur, Dea Bakery Buka Gerai ke-28 di Sidoarjo
Namun, sebagian pengguna menggunakannya sebagai layanan konten seksi. Menurut Dea, setiap akun yang ingin melihat foto seksi miliknya harus rela merogoh kocek sebesar 5 dolar atau setara Rp 70 ribu.
"Kalau sosmed aja, itu 7 dollar. Tapi kepotong dari OnlyFans. Jadi, masuknya ke aku 5,40 dolar hitungannya (per akun)," ujar Dea dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, diakses dari channel YouTube-nya.
Baca juga:
Dea OnlyFans Ternyata Asal Nganjuk, Diamankan di Blimbing, Kota Malang
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
URL : https://jatimnow.com/baca-43183-dea-onlyfans-ditangkap-polisi-di-malang-gegara-konten-porno