jatimnow.com - Rumah karaoke 888 di Jalan Raya Suroyo Kota Probolinggo, dirazia petugas Satpol PP kota setempat. Razia itu dilakukan lantaran rumah karaoke nekat beroperasi setelah ditutup sejak 6 Juli 2019.
Salah satu pejabat Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan, pihaknya melakukan razia tersebut sekitar pukul 23.00 Wib, Kamis (19/9/2019). Razia dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Walikota Probolinggo.
"Setelah kami sampai di lokasi, kami mendapati rumah karaoke tersebut masih beroperasi secara ilegal," kata Hendra, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Sediakan Ruang Karaoke Plus Penyanyi, Kafe di Pamekasan Ditutup
Dari hasil razia itu, Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan dua orang perempuan dan dua laki-laki yang sedang karaoke di dalam room. Selain itu, mereka juga menyita sejumlah botol minuman keras yang tersedia di dalam room.
Baca juga: Pemkab Jombang Bakal Surati Rumah Karaoke Ilegal
"Semua sudah kami amankan dan empat orang di dalam room sudah kami data," tambah Hendra.
Hendra menegaskan, Satpol PP akan segera melakukan pemanggilan kepada pengelola rumah karaoke itu.
Baca juga: Terima Pengunjung Tanpa Kartu Vaksin, 2 Rumah Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup
"Dalam waktu dekat pengelola kami akan panggil, mengapa tempat itu masih beroperasi," tegasnya.