jatimnow.com - Aksi warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang melakukan aksi demo dengan menutup Jalan Raya Bangil-Pandaan dan membakar ban berakhir.
Para pendemo telah mencapai kata sepakat dengan empat perusahaan yang berada di sepanjang Sungai Wangi, Pasuruan itu dengan menandatangani surat kesepakatan bersama untuk tidak lagi membuang limbah sembarangan.
Baca juga:
Baca juga: Ratusan Guru Swasta Demo di Kantor Pemkab Bojonegoro, Minta Diangkat PPPK
- Protes Limbah 4 Pabrik, Warga Pasuruan Blokade Jalan dan Bakar Ban
- Protes Limbah Blokade Jalan dan Bakar Ban, Polisi Alihkan Lalu Lintas
"Kita, Muspika dan warga menyaksikan empat perusahaan telah menyepakati tidak lagi membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu," jelas Saad Muafi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/10/2019).
Dalam surat kesepakatan tersebut juga melarang masyarakat Desa Baujeng melakukan aksi demonstrasi selama 1 bulan.
Baca juga: Mahasiswa Jember Demo Tuntut Presiden dan DPR RI Patuhi Putusan MK
Namun, warga diperkenankan menggelar aksi kembali jika dalam waktu 1 bulan ini ada perusahaan yang membuang limbah tidak sesuai baku mutu dan mencemari Sungai Wangi hingga berbau busuk.
Juga di dalam surat keterangan bermaterai tersebut tertulis perwakilan perusahaan yang datang menyatakan siap ditutup jika membuang limbah tidak sesuai baku mutu yang diatur dalam Undang-undang. Jika kesepakatan soal pembuangan limbah dilanggar, maka polisi dapat melakukan fungsi penindakan.
"Selama 1 bulan ini kita akan lakukan investigasi. Kami curiga ada pipa bypass dari perusahaan dalam membuang limbah ke sungai. Bila memang terbukti, kami akan mendesak DLH mengeluarkan tindakan," pungkasnya.
Baca juga: Emak-emak di Sidoarjo Demo Tuntut Keadilan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Diduga pembuangan limbah berasal dari empat pabrik yaitu PT CS2 Pola Sehat, PT Inaco, PT Granita dan PT Behaestex.
Dari surat keterangan yang bertanda tangan tersebut, tercantum perwakilan dari PT CS2 Pola Sehat yaitu E Kusuma, PT Behaestex dengan Tri Bagyo, PT Granita (SPC) yaitu Ade Susanto dan PT Inaco yang ditandatangani Juju J.