jatimnow.com - Enam pejudi kartu digerebek Satreskrim Polres Blitar di sebuah rumah di Desa Pakisaji, Kademangan.
Penggerebekan dilakukan polisi setelah menerima laporan warga yang terganggu oleh adanya perjudian di kawasan mereka.
"Setelah kami terima laporan kemudian kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku dan barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Senin (4/11/2019).
Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan
Keenam pejudi adalah Karyadi alias Domble (45), Fitri Suprian alias Gendut (36), Siswoko (39), Roni (40). Keempatnya warga Desa Pakisaji.
Selain itu ada Edi Tri Hardito warga Desa Pulerejo, Bakung dan Alek Cahyono warga Desa Sumberjo, Kademangan juga ikut diamankan polisi.
Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
Judi remi tersebut dilakukan dengan sistem bandar keliling. Secara bergantian penombok akan menjadi bandar dalam judi tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 2,3 juta dan kartu remi sebagai barang bukti.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.