jatimnow.com - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang manajemen PT Adi Prima Suraprinta yang beralamatkan di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus pembuangan diduga limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis sludge kertas di bekas galian c Dusun Capangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Baca juga: Teknologi Ciptaan Mahasiswa PCU Ini Jaga Postur Tubuh Agar Tetap Sehat
- Diduga Buang Limbah B3, Tiga Dump Truk di Mojokerto Diamankan
- Perusahaan Diduga Pembuang Limbah B3 di Mojokerto Terungkap
"Para saksi dari manajemen PT Adi Prima Suraprinta yang telah diperiksa. Total ada 10 saksi termasuk 3 sopir truk," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini menambahkan, dirinya juga bakal memanggil transporter PT Tenang Jaya selaku pengangkut limbah itu secepatnya.
Baca juga: Limbah B3 Dibuang Sembarangan, Kadinkes Bangkalan Bantah dari Instansinya
"Untuk menejemen PT Tenang Jaya Sejahtera kami panggil Kamis (26/12) mendatang karena alamatnya berada di Karawang, Jawa Barat. Pemeriksaan meminta dokumen ijin-ijin perusahaan," ujarnya.
Tentang hasil laboratorium, ia mengaku masih menunggu hasil dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto guna secara resmi memastikan limbah B3.
"Masih menunggu surat resmi hasil laboratorium DLH Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
Baca juga: Salut, Begini Cara TPS Ubah B3 Limbah Jadi Lebih Bermanfaat
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 3 sopir dump truk yang mengemudikan nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA.
Ketiga sopir itu yakni AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang Jawa Barat.