jatimnow.com - Polres Mojokerto menetapkan dokter spesialis kandungan, dr AND yang diduga melakukan pencabulan kepada PL (15) sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara atas perbuatan oknum dokter yang berusia 61 tahun itu.
Baca juga:
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
- Diduga Cabuli Pelajar SMP, Oknum Dokter di Mojokerto Dipolisikan
- Dugaan Pencabulan Oknum Dokter di Mojokerto, Polisi Periksa 3 Saksi
- Dugaan Pencabulan oleh Oknum Dokter di Mojokerto, 5 Asisten Diperiksa
"Penetapan tersangka hari ini sesudah melakukan gelar perkara. Dokternya saja," katanya ketika konferensi pers akhir tahun 2019, Senin (30/12/2019).
Ia melanjutkan, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang menguatkan seperti hasil visum dan pemeriksaan saksi serta keterangan 3 saksi ahli jika PNS di Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu bersalah melakukan pencabulan terhadap gadis warga Kecamatan Jatirejo itu.
Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja
"Kami memenuhi 4 alat bukti, mulai saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat. Dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun," terangnya.
Mantan Kapolres Pacitan ini juga menyebut, terindikasi ada perdagangan anak yang dalam kasus dokter yang buka praktek di Seduri, Kecamatan Mojosari ini.
"Korban melapor persetubuhan. Kami sidik terkait laporan persetubuhan dulu. Jika nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking ya tidak dimungkinkan maka kami tambah atau buka perkara lain," tegasnya.
Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 19 saksi dama kasus tersebut. Saksi ahli itu termasuk ahli pidana, forensik dan psikologi.
"Kami akan panggil tersangka pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang. Jika tersangka tidak datang, kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tersangka juga tidak datang maka penyidik akan mempertimbangkan melakukan penahanan kepada tersangka," katanya.