jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan Eli Marifah (47), guru SMP 1 Perak diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Pasutri yang tega membunuh guru matematika di rumahnya di Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang itu adalah Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21) warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkring Ngrandu, Kecamatan Perak.
Baca juga:
Baca juga: 36 Adegan Pembunuhan Guru SMP di Jombang Direkonstruksi
- Seorang Guru SMP di Jombang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
- Guru SMP di Jombang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
- Pelaku Pembunuhan Guru SMP di Jombang Terungkap, Dua Orang Ditangkap
"Pelakunya ada dua orang dan merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin saat konferensi pers, Jumat (24/1/2020).
Mantan Kapolres Bangkalan ini melanjutkan pasutri ini awalnya mencari rumah kost. Melihat kekayaan korban, mereka muncul niat ingin mengambil harta benda milik korban dengan menyiapkan sebilah pisau.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Guru SMP di Jombang Terungkap, Dua Orang Ditangkap
"Pelaku sudah membawa pisau yang pinjam dari tetangga. Pelaku perempuan mengajak ngobrol korban, sedangkan suaminya yang masuk dari dapur mencekik korban dari belakang hingga lemas. Karena tidak kunjung meninggal, korban kemudian dipukul pakai paving," terangnya.
Ia melanjutkan, aksi keji kedua pelaku atas inisiatifnya sendiri. Barang bukti (BB) yang di sita berupa perhiasan, pisau, paving, uang dan handphone.
"Saya kerjanya tukang bangunan dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari pak. Menyesal," kata Wahyu Puji Winarko.
Baca juga: Guru SMP di Jombang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok
Polisi menjerat kedua pelaku pembunuhan dengan pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.