jatimnow.com - Seorang duda bernama Marsum (44), warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan obat keras berbahaya jenis Pil Double L.
"Kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, Jumat (24/1/20).
Dalam penggerebekan tersebut, Didik dan timnya juga menyita barang bukti Pil Double L sebanyak 8000 butir. Dari pemeriksaan awal, Marsum mengaku mendapat suplai dari Heru, warga Kediri yang sudah ditangkap Polres Kediri.
Baca juga: Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi
"Kami manyita 8 boks berisi 8000 ribu butir Pil Double L. MS (Marsum) membeli 10 boks, yang dua boks sudah terjual masing-masing Rp 900 ribu," jelasnya.
Baca juga: Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap
Selama ini, Marsum menjual Pil Double L itu kepada semua kalangan masyarakat yang dianggapnya aman. Setiap boks yang berhasil terjual, Marsum memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.
Selain menjadi pengedar, Marsum ternyata aktif mengonsumsi Pil Double L tersebut. Kepada penyidik Marsum mengaku, ia mengonsumsi Pil Double L agar tenang setelah ditinggal istrinya meninggal.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Kediri Terjaring Penyekatan Lalu Lintas Usai COD
"Sehari enam butir. Pagi tiga butir, sore tiga butir," aku Marsum.
Akibat perbuatannya, Marsum dijerat dengan Pasal 196 dan 197, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.