jatimnow.com - Dua bandit pencuri motor dan handphone (HP) di Dusun/Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya ditangkap. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang hasil kejahatan dua bandit tersebut.
Dua bandit itu bernama Abdul Kholik (30), warga asal Kalianak, Surabaya yang berperan sebagai eksekutor dan Irwan Priyanto (33) warga asal Bubutan, Surabaya selaku joki. Kedua bandit ini ditembak kakinya oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Setelah menangkap kedua bandit, tim tersebut akhirnya menangkap tiga penadah yaitu Mahfud (30) asal Krembangan, Surabaya serta Mat Kusaeri (45) dan Sahid (33) Asemrowo, keduanya asal Asemrowo, Surabaya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Angin di Perumahan Elite Surabaya
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, kedua pelaku berkeliling mencari sasaran dari Surabaya menuju Sidoarjo, lalu mendapat sasaran di Ngoro.
"Kedua pelaku menggunakan motor untuk mencari sasaran. Keduanya menyasar orang yang terlelap tidur di warung-warung dan rumah," terang Feby, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Jejak Kejahatan Emak-emak Sindikat Pencuri Barang Pengunjung Swalayan Surabaya
Feby menambahkan, di TKP Ngoro, kedua pelaku berhasil menggasak handphone dan motor Suzuki Satria FU milik Muhammad Fernando, yang saat itu tengah tertidur lelap.
"Aksi kedua pelaku di TKP itu terekam CCTV. Dari rekaman yang kami lihat, keduanya hanya butuh waktu dua menit untuk mencuri motor dan HP korban," beber mantan Kapolres Lamongan ini.
Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini menjelaskan, berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang dikantongi, timnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Saat disergap, kedua terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Pencuri Motor Digerebek saat Sembunyi dalam Vila
"Demi keselamatan petugas di lapangan, pelaku dilakukan tindakan tegas di bagian kaki," ungkapnya.
Dua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan satu orang penadah, masih diburu dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).