jatimnow.com - Polres Blitar menetapkan Sri Lestari (37), warga Sumber Kembar, Kecamatan Binangun, sebagai tersangka yang membunuh bayi dan menguburkannya di belakang rumahnya sesaat setelah melahirkan.
Hasil autopsi dokter forensik menyebutkan, bayi itu dibunuh sebelum dikubur. Terdapat jeratan di leher bayi laki-laki yang dilahirkannya tersebut serta adanya bekas kekerasan.
Baca juga:
Baca juga: Nelayan Sampang Temukan Mayat Bayi di Tepi Pantai Camplong
- Geger Penemuan Mayat Bayi di Blitar, Pelaku Diduga Seorang Janda
- Penemuan Mayat Bayi Menguak Hubungan Asmara Janda di Blitar
"SL juga mengakui kalau memang membunuh bayinya. Setelah dilahirkan secara normal, bayi itu kemudian dibunuh," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/20).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bayi itu dilahirkan secara normal. Ia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Begitu dilahirkan, bayinya lantas dijerat menggunakan kain pantai milik Sri. Setelah dipastikan meninggal, Sri lalu menguburnya di belakang rumah.
"Salah satu warga ada yang memergoki SL ini sedang menggali sesuatu di belakang rumah," ujarnya.
Sri merupakan janda cerai sejak 2014. Pernikahan dengan mantan suaminya membuahkan dua orang anak lelaki yang sudah remaja.
Sri melahirkan sendirian tanpa bantuan orang lain. Ia melahirkan malam hari di dalam kamar mandi. Paginya baru ia kubur dibelakang rumah.
"Anak-anaknya (yang sudah remaja) tidak ada yang tahu. Semua anggota keluarga tidak ada yang tahu," ungkap Sodik.
Baca juga: Jasad Bayi Mengapung di Sungai Samping Pondok Dander Bojonegoro
Tanpa ada rasa penyesalan atau menangis, Sri Lestari mengaku alasannya membunuh anaknya karena malu.
Kepada penyidik, Sri mengaku malu dengan statusnya yang hamil tanpa suami. Rasa malu itulah yang mendorong Sri tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkan.
"Ya malu," kata Sri Lestari.
Pelaku mengaku dirinya berhubungan badan dengan seorang lelaki asal Papungan, Kanigoro, Kabupaten Blitar. Hubungan badan itu dua kali dilakukan.
"Hubungan badan dilakukan dua kali. Yang pertama Bulan April. Yang kedua Juli. Semuanya tahun 2019 lalu," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi.
Baca juga: Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Keden Ponorogo
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang pernah melihat Sri menggali sesuatu dibelakang rumahnya. Sebelum itu, warga juga sempat dibingungkan dengan kondisi perut Sri.
"Jadi warga itu curiga. Perut SL semakin lama semakin membesar. Warga semakin curiga lagi ternyata perut SL mendadak mengecil. Lalu ada yang melapor ke kami dan kemudian kami tindak lanjuti," ungkap Sodik.
Saat digali, bayi itu sudah dikubur sepuluh hari pasca dibunuh. Petugas lalu membawanya ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi untuk diautopsi.
Selain menangkap Sri, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh dan mengubur jasad anaknya.
Sri dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara.