jatimnow.com - GS, otak kasus investasi penggemukan sapi perah yang dikelola CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) akhirnya tertangkap.
Warga Kabupaten Madiun itu tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu apartement di Jakarta Selatan.
Baca juga:
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
- Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Investasi Sapi Perah di Ponorogo
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo, Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka
- Polisi Buru Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo
"GS kita amankan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, polisi hingga kini melakukan pemeriksaan guna mengembangkan kasus itu.
"Jumlah korban dan kerugian maupun aset dari perusahaan TMJ. Bakal terus kami kejar secara tuntas biar bisa mendapat penjelasan secara lengkap dari tersangka maupun bukti-bukti lain untuk melengkapinya," jelasnya.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Sejauh ini aset CV TMJ sebagian telah disita. Sementara untuk aset-aset lain masih didalami.
Berdasarkan pemeriksaan, GS awalnya ingin memiliki usaha sapi perah dan berkembang untuk melakukan investasi.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
"Direspon masyarakat sehingga akhirnya timbul mereka untuk membentuk sebagai investasi bodong," terangnya.
Oleh tersangka GS, uang dari masyarakat itu diputar kembali. Sebagian diberikan kepada para investor sedangkan uang lainnya dinikmati secara pribadi.
"Pasal kita gunakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang masalah penipuan penggelapan dan juga kita kenakan undang-undang TPPU pencegahan tindak pidana pencucian uang waktu kita tangkap," pungkasnya.