Sindikat Pemalsu KTP hingga Akta Cerai di Banyuwangi Dibongkar

Jumat, 06 Mar 2020 11:33 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara dan Kasatreskrim AKP M.S. Fery menunjukkan barang bukti sindikat pemalsu dokumen negara

jatimnow.com - Enam orang sindikat pemalsu dokumen negara yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi. Sindikat ini bisa melayani pembelian Kartu Keluarga (KK) hingga Akta Cerai.

Dari sindikat itu, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin AKP M.S. Fery menyita sejumlah barang bukti berupa KK, KTP-el, Akta Kelahiran, seperangkat komputer hingga flashdisk. Keenam pelaku yaitu SG, MA, MH, S, HH, dan RPH. Dua pelaku diantaranya S dan RPH adalah perempuan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, sindikat ini dibongkar setelah SG, meminta bantuan kepada MA, temannya untuk mengurus permohonan KTP Elektronik, agar bisa keluar masuk hotel. Sebab MA pernah bercerita kepada SG bila ada temnannya yang bisa membuatnya.

Baca juga: Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar

"Setelah mendapatkan identitas SG, MA menemui temannya, MH di Jember untuk membuat KTP," ujar Arman saat jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti yang disita dari sindikat pemalsu dokumen negara di Banyuwangi

Dari situ, lanjut Arman, MH menemui seorang lainnya berinisial S untuk membuat KTP sesuai dengan pesanan SG.

Baca juga: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk

"Dengan harga per-KTP Rp 200 ribu," imbuh lulusan AKPOL Tahun 1997 ini.

\

Menurut Arman, dalam menjalankan aksinya, sindikat pemalsu dokumen negara ini terbilang cerdik. Karena material KTP yang digunakan adalah KTP bekas.

"Material KTP yang digunakan pelaku asli, berasal dari KTP bekas yang diganti kulit plastiknya sesuai identitas pemesan," bebernya.

Baca juga: Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Banyuwangi, Satu Pelaku DPO

Ia mengaku masih akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sebab dalam menjalankan aksinya, sindikat ini juga melayani pembuatan Akta Cerai hingga Ijazah.

"Semua material yang digunakan, KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Cerai tersebut asli tapi palsu alias aspal. Bahannya asli tapi data tersebut tidak ada dalam database resmi," tandasnya.

Dalam kasus ini, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menyita 1 KTP atas nama SG, 1 set komputer dan printer, 5 handphone berbagai merek, serta 30 stempel berbagai jenis instansi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler