Sindikat Penadah Pikap Curian di Pasuruan Dibongkar, 3 Pelaku Dibekuk

Senin, 23 Mar 2020 16:33 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tiga orang sindikat penadah mobil pikap curian diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Tiga orang penadah mobil pikap diduga curian digelandang ke Mapolres Pasuruan. Dari penyergapan ketiga pelaku, Tim Satreskrim Polres Pasuruan menyita tiga mobil pikap.

Ketiga penadah itu semuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan yaitu Widarto (38) dan H Hadi alias Suhadi (50), keduanya warga Desa Tambakrejo, Kecamata Pasrepan serta H Ghozali (49), warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang.

"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena bekerjasama melakukan aksi penadahan mobil diduga curian," jelas Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Widarto, pada saat membawa mobil pikap hasil curian untuk mengirim sayur. Korban bernama Mansur Rosyidi (38), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan yang saat itu berpapasan curiga dengan mobil pikap bernopol N 9725 GK tersebut.

Setelah diteliti, korban yakin bahwa mobil pikap itu adalah mobilnya yang hilang dicuri di depan rumahnya sekitar pukul 05.30 Wib, 6 Februari 2020. Mendapati itu, korban langsung melapor ke Polres Pasuruan.

"Mobil itu sudah dipalsukan nopolnya. Tapi korban tahu persis ciri-ciri mobilnya yang hilang," terang Hendy.

Mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Pasuruan menuju TKP hingga berhasil menangkap Widarto dan menyita mobil yang dibawanya.

Baca juga: 3 Tahun Jadi Penadah Motor Curian, Pria Pasuruan Dibekuk Polisi

"Setelah nomor mesin pikap tersebut kita cek, ternyata benar itu mobil korban," tambahnya.

\

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mendapatkan mobil pikap itu dari tersangka H Hadi alias Suhadi, yang menggadaikan kepadanya seharga Rp 20 juta. Dari keterangan itulah, Hadi ditangkap di rumahnya.

Sedangkan Hadi mengaku menerima mobil curian itu dari tersangka H Ghozali, dengan uang gadai Rp 18 juta.

Baca juga: Kaki Pelaku Curanmor Rumah Kos Dibedil Polrestabes Surabaya

"Dari tersangka H Ghozali ini, diketahui jika mobil pikap ini didapat dari seorang pencuri berinisial S yang kini sudah masuk dalam DPO kami," tegas Hendy.

Dari penangkapan itulah terungkap jika H Ghozali adalah spesialis penadah mobil curian. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya dua mobil pikap lain dengan nopol palsu.

"Tiga tersangka ini kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler