jatimnow.com - Dua pria dan seorang pemandu lagu diamankan polisi dari CB Karaoke yang berada di Ruko Royal Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (1/6/2020) malam.
CB Karaoke dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kedua pria itu diketahui asal Kabupaten Gresik, yakni MA (29) dan MS (41). Sementara seorang pemandu lagu adalah VY (23) asal Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Sediakan Ruang Karaoke Plus Penyanyi, Kafe di Pamekasan Ditutup
Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri mengatakan penggerebekan dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat jika tempat-tempat karaoke masih menerima pengunjung saat Pandemi Covid-19.
"Pertama Karaoke MK kami datangi dan saat diperiksa tidak ada aktifitas, hanya resto yang buka. Kemudian ke CB Karaoke, ternyata ada aktifitas di situ," kata Nadzir, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pemkab Jombang Bakal Surati Rumah Karaoke Ilegal
Dari CB Karaoke, petugas mengamankan total 5 lima orang. Pengakuan pemiliknya, karaoke itu sudah beroperasi mulai tiga hari pasca Hari Raya Idul Fitri.
Padahal kondisi tersebut, lanjut mantan Kapolsek Tarik itu, dinilai berbahaya dan bisa mempermudah penyebaran Virus Corona.
Baca juga: Terima Pengunjung Tanpa Kartu Vaksin, 2 Rumah Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup
"Tiga orang kita amankan saat berada di ruang karaoke. Selain itu satu karyawan dan pemilik kita panggil. Pengunjung yang diamankan termasuk pemilik, kami beri surat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali, terutama pemilik supaya tidak membuka sementara hingga ada ketentuan dari pemerintah," ungkapnya.
"Kami akan terus merazia tempat-tempat hiburan malam di Kecamatan Mojosari untuk menghambat penyebaran Virus Corona," pungkasnya.