jatimnow.com - Penangguhan permohonan paspor di Blitar makin meningkat selama empat bulan terakhir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram mengatakan, pada bulan Maret 2018 sebanyak 23 permohonan paspor ditangguhkan, akhir bulan April naik menjadi 53 pemohon ditunda dalam proses penerbitan paspor.
Penundaan tersebut karena para pemohon tak dapat menunjukkan persyaratan khusus.
Baca juga: Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Kalau tujuannya bekerja ya dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), kalau umroh atau haji ya dari Biro Jasa perjalanan atau Kemenag (Kementrian Agama)," kata Akram usai sosialisasi soal penerbitan paspor Sabtu (12/05/2018).
Kenaikan jumlah penangguhan tersebut seimbang dengan banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan paspor.
Menurutnya, menyambut bulan suci Ramadan banyak diantara masyarakat beramai-ramai mengurus paspor untuk keperluan seperti umroh dan kerja ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Diperkirakan, puncak kenaikan penerbitan paspor untuk masyarakat Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung akan terjadi setelah lebaran.
"Betul seperti itu. Jadi jelang puasa masyarakat memilih untuk cepet ngurus sebelum nanti puasa. Atau kalau tidak, para pemohon akan memilih setelah hari raya Idul Fitri,"
Ia menambahkan, bila masyarakat yang datang mengurus paspor tanpa dilengkapi surat rekomendasi, praktis akan di tunda atau ditangguhkan.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
"Sampai bisa menunjukkan surat rekomendasi baru nanti kita layani," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto