jatimnow.com - Seorang pemilik warung angkringan berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti menyodomi 7 anak di bawah umur di sekitar angkringannya.
Gilang menyebut, kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 16 tahun mengeluh sakit pada bagian duburnya. Dari cerita itulah, orangtua korban mulai curiga.
Baca juga: Balita Kakak Beradik di Lamongan Jadi Korban Pencabulan
Baca Selengkapnya :
Baca juga: Pria Lamongan Perdayai Teman Anaknya, Disetubuhi 10 Kali Hingga Hamil 8 Bulan