jatimnow.com - G, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), akhirnya ditangkap Tim Unit Siber Satreskrim Polrestabes Surabaya. G diburu setelah dua korban membuat laporan polisi.
"Kami amankan yang bersangkutan (G) di rumahnya di Kapuas (Kalimantan Tengah)," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Siber Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (7/8/2020).
Menurut Arief, G diamankan di rumahnya pada Kamis (7/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wib. Setelah itu, oleh Arief dan timnya, G langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Baca juga:
- Heboh Dugaan Pelecehan Seksual 'Pocong' Bermodus Riset di Surabaya
- Pelecehan Seksual 'Pocong' Disebut Dilakukan Oknum Mahasiswa Unair
- Unair Beri Sanksi DO untuk Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan 'Pocong'
Aksi G terbongkar setelah salah satu korbannya speak up melalui thread Twitter. Setelah thread itu viral, sejumlah akun mengaku menjadi korban G. Mereka mengaku dilecehkan oleh G, lantaran diminta membungkus dirinya seperti layaknya pocong.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Aksi G itu kemudian dikenal dengan fetish kain jarik atau pelecehan 'pocong'.
Setelah aksi G mencuat, Unair langsung membuka pusat pelaporan dan mendapati belasan pelapor yang rata-rata juga mahasiswa. Atas temuan itu, Unair akhirnya memberi sanksi drop out (DO) pada G.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Sanksi DO pada G itu dilakukan Unair setelah berkomunikasi dengan keluarga G hingga keluarga G menyampaikan permintaan maafnya. Sanksi DO terhadap G disampaikan langsung oleh Rektor Unair Prof. M Nasih.
Setelah memberi sanksi DO, Unair menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian.