jatimnow.com - Naise (44), warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo menggugat Surati (53), ibu kandungnya.
Gugatan itu dilakukan Naise lantaran tanah warisannya seluas 3.874 meter persegi dibangun rumah oleh Surati.
Tak hanya Surati, Naise juga menggugat Satima, adiknya dan Sinal, sepupunya. Atas tindakan Naise, Surati mengaku tidak menyangka bila dirinya digugat anak kandungnya itu.
Baca juga: Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
"Saya tidak menyangka kalau dia sampai tega menggugat seperti ini," jelas Surati, Jumat (7/8/2020).
Surati menjelaskan, selama ini Naise ikut ia besarkan. Bahkan dia pula yang menikahkan anaknya itu.
"Yang menikahkan Naise itu saya sama suami saya yang sekarang (ayah tiri Naise). Naise tinggal sama bapaknya saat dia masih kecil dan saya menikah lagi," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya
Informasi yang didapat jatimnow.com, Naise menggugat ibu kandungnya karena tanah yang saat ini dibangun rumah oleh ibunya itu adalah warisan neneknya atas nama Sitrap atau ibu kandung Surati.
Setelah Sitrap meninggal dunia pada Tahun 2015, tanah warisan itu kemudian dihibahkan Sitrap kepada Naise, yang merupakan anak kedua dari Surati.
"Saya nggak tahu kalau tanah itu dihibahkan oleh ibu saya kepada anak saya Naise," jelas Surati.
Baca juga: Nelayan Weringin Desak Hentikan Jual Beli Area Pantai Weru Lamongan
Sementara itu, Taufik pendamping penggugat menyebut bahwa gugatan itu dilakukan agar tanah itu kembali kepada Naise.
Informasinya, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Probolinggo di Kraksaan itu sudah disidangkan perdana. Namun pengadilan menempuh jalan mediasi terlebih dahulu.
"Penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut," jelasnya.