Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibakar di Banyuwangi Divonis Mati

Selasa, 01 Sep 2020 22:14 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Persidangan pembunuh Rosidah di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Terdakwa kasus pembunuh Rosidah (17) yang mayatnya dibakar, Ali Heri Sanjaya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (1/9/2020).

Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Saiful Arif mengatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:  

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Polisi Temukan 4 Bukti Baru

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Heri Sanjaya dengan pidana mati," kata Saiful Arif membacakan amar putusan di PN Banyuwangi.

Selama menjalani persidangan, terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primair pertama yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan dakwaan primair kedua pada pasal 362 KUHP pencurian.

Keputusan hukuman mati tersebut atas dasar perbuatan yang memberatkan terdakwa. Yakni, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah setelah membunuh dan membakar seorang wanita.

Baca juga: Keluarga Korban Setuju Pembunuh Rosidah Diancam Hukuman Mati

Vonis hukuman mati itu juga diperkuat dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang berduka secara mendalam. Selain itu, warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

\

"Kami menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengambil keputusan sesuai pertimbangan penuntut umum. Dalam putusannya telah sesuai dengan tuntutan. Selanjutnya kami menunggu terdakwa dan penasehat hukum atas keputusan ini," kata JPU Rusdianto Hadi Sarosa.

Sementara itu, pengacara terdakwa, M Djazuli menilai bahwa putusan hukuman mati terhadap kliennya itu dinilai terlalu berat bagi terdakwa. Sebab, kata dia, majelis hakim tidak menimbang sikap kooperatif yang ditunjukkan terdakwa selama persidangan.

Baca juga: Selain Membunuh dan Membakar, Pelaku Rampas Semua Harta Rosidah

"Pengadilan tidak menimbang hal-hal yang meringankan. Padahal terdakwa ini selalu kooperatif dan tidak mempersulit selama persidangan. Secara terbuka semua sudah disampaikan," kata Djazuli menanggapi amar putusan.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan PN Banyuwangi tersebut.

"Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Bagaimana pun kita akan menyatakan banding terhadap putusan mati tersebut," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler