Pixel Codejatimnow.com

Mayat Terbakar di Banyuwangi

Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Polisi Temukan 4 Bukti Baru

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rosidah di Polresta Banyuwangi
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Rosidah di Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Rekonstruksi (reka adegan) pembunuhan terhadap Rosidah yang mayatnya hangus terbakar di kebun Desa Pondoknongko, Kecamatan Banyuwangi, polisi menemukan 4 bukti baru.

Empat bukti baru tersebut ditemukan saat menggelar rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolresta Banyuwangi Jalan Brawijaya.

Baca juga:  

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan upaya untuk mencari bukti baru terjawab hasil rekonstruksi pembunuhan terhadap wanita usia 17 tahun itu.

Sebelum rekonstruksi digelar, sesuai keterangan saksi dan pelaku terdapat 18 adegan. Namun, saat rekonstruksi menjadi 22 adegan.

"Rencana rekonstruksi ada 18 adegan, saat rekonstruksi dilaksanakan ada 4 item tambahan, jadi 22 adegan," kata Arman Asmara, Rabu (5/2/2020).

Tambahannya, dimulai dari pelaku membeli bensin yang oleh penjual dimasukkan ke dalam botol plastik.

Pada adegan ke 18, pelaku membakar botol plastik dengan korek api lalu dilemparkan ke tumpukan lanjaran, tempat Rosidah di tengkurapkan di kebun warga Desa Pondoknongko.

"Dari sini juga ada temuan baru, si pelaku tergugah untuk membakar setelah melihat tumpukan lanjaran. Sehingga memicu api lebih besar untuk menghilangkan jejak ataupun identitas daripada si korban sendiri," ujarnya.

Baca juga:
Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibakar di Banyuwangi Divonis Mati

Baca juga:

Selain itu, rekonstruksi ini dapat mengungkap transaksi harta benda korban yang dijual kepada masing-masing penadah.

Slamet Hadi Mulyono (43) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo sebagai penadah motor Honda Beat P 2249 UH dan Mustakim (38) warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, Banyuwangi yang menjadi penadah handphone korban.

"Dua tersangka ini penadah motor dan handphone," tegasnya.

Baca juga:
Keluarga Korban Setuju Pembunuh Rosidah Diancam Hukuman Mati

Dari rekonstruksi tersebut, bahwa pelaku, Ali Heri Sanjaya, diketahui telah menjual motor hasil kejahatan terhadap Slamet Hadi Mulyono sebanyak dua kali.

"Dari rekonstruksi ini pelaku telah dua kali transaksi sepeda motor hasil kejahatan," ujar Arman.

Pelaku yaitu Ali Heri yang juga rekan korban dituntut pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.