jatimnow.com - Ali Heri Sanjaya (27), pembunuh perempuan dengan cara mencekik leher Rosidah hingga tewas lalu dibakar terancam jeratan hukuman mati.
Keluarga korban menilai, ancaman hukuman mati itu setimpal dengan kekejian pelaku.
Baca juga:
- Geger Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi
- Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi Seorang Perempuan
- Ditemukan Helm Pink hingga Sandal Dekat Mayat Terbakar di Banyuwangi
- Identitas Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi Terungkap
- Polisi Temukan Luka Lebam pada Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi
- Mayat Terbakar di Banyuwangi, Sandal Korban Jadi Petunjuk Keluarga
- Pembunuh Perempuan Banyuwangi yang Mayatnya Hangus Terbakar Ditangkap
- Perempuan yang Mayatnya Hangus Terbakar Dibunuh Teman Kerja
- Dipanggil Boboho Jadi Pemicu Pelaku Bunuh Rosidah
- Selain Membunuh dan Membakar, Pelaku Rampas Semua Harta Rosidah
"Sangat setuju dihukum mati karena kekejiannya itu. Mencekik ponakan saya sampai mati lalu dibakar, sangat-sangat keji dia," kata Paman Rosidah, Ahmad Sodiq di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/1/2020).
Seluruh keluarga, kata Sodiq, sangat terpukul dengan kejadian itu hingga syok sampai saat ini. Bahkan menurutnya, adik kandung Rosidah, masih saja menangis dan jarang keluar kamar.
"Kami semua sedih, syok karena pelakunya sangat keji. Adiknya Rosidah sampai saya ke sini masih tak henti-hentinya menangis," ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan perbuatan pelaku yang membakar mayat Rosidah untuk menghilangkan identitas korban.
Ali Heri, dituntut pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca juga:
Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibakar di Banyuwangi Divonis Mati
Menanggapi hal itu, Sodiq menjawab, hal ini bukan persoalan menghilangkan nyawa seseorang saja. Melainkan, pelaku terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Bahkan, setelah membunuh keponakannya, pelaku membakar di tumpukan lanjaran.
"Apa itu namanya kalau bukan tindakan yang sangat-sangat keji," geramnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sodiq, mewakili keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Banyuwangi yang telah menangkap sang pelaku.
Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Rosidah, Polisi Temukan 4 Bukti Baru
"Saya apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta. Saya harap pelaku dihukum setimpal," tutupnya.
Rosidah dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas lalu dibakar di kebun Desa Pondoknongko, Kecamatan Banyuwangi oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga merampas motor Honda Beat P 2249 UH dan harta milik korban yang digunakan untuk membayar hutang.
URL : https://jatimnow.com/baca-23406-keluarga-korban-setuju-pembunuh-rosidah-diancam-hukuman-mati