jatimnow.com - Beberapa waktu lalu, Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu menggelar pertemuan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat membahas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah 2013 yang selama ini jadi piutang.
Para anggota APEL mengeluh, karena bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada keputusan yang spesifik mencari jalan keluar permasalahan PBB yang menjadi horor bagi masyarakat. Mereka pun galau.
"Tiap warga yang mengurus administrasi seperti akta jual beli (AJB), sertifikat tanah dan sebagainya diharuskan membayar piutang PBB. Padahal wajib pajak (WP) rutin membayar tiap tahun. Namun piutang tetap muncul dan mengharuskan mereka melunasi terlebih dahulu," ungkap Wakil Ketua APEL, Andi Faizal Hasan, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Surabaya Bebaskan Denda PBB selama Agustus 2024
Pria yang juga menjadi Kepala Desa Junrejo ini menambahkan, BKD menjanjikan dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan kembali. Lalu jika tetap tidak ada solusi, para kepala desa bakal menyampaikan keluhannya kepada DPRD Kota Batu.
"Semoga pertemuan nanti bisa menemukan solusi terbaik dan ada jalan keluar. Kasihan nasib wajib pajak jika sudah membayar tapi diharuskan membayar kembali," tambahnya.
Untuk diketahui, total nilai PBB yang menunggak di Kota Batu mencapai sekitar Rp 10 miliar. Tunggakan pajak itu terakumulasi sebelum Tahun 2012 yang disetorkan wajib pajak kepada pemdes dan kecamatan. Baru di Tahun 2013 berdiri KPP Pratama yang melalukan pemungutan PBB.
BKD mengungkapkan adanya wacana Pemkot Batu membuat program pemutihan pajak PBB. Untuk besaran tunggakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak bervariasi tergantung luasan lahan. Rata-rata dalam pelunasan mereka harus membayar puluhan ribu hingga bernilai jutaan rupiah.
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menginginkan adanya verifikasi faktual pendataan agar laporan piutang PBB bisa valid dengan melibatkan desa dan kelurahan, kecamatan, BKD dan KPP Pratama.
Baca juga: PBB 2023 Wilayah Kecamatan Klojen Lampaui Target, Pj Wali Kota Malang Apresiasi 5 Lurah
"Dari koordinasi bersama pasti nanti akan ditemukan data yang valid. Tujuannya untuk mengetahui letak pengendapan piutang pajak ini di mana? Apakah di pihak WP atau di pihak yang menghimpun pajak. Baru nanti dilakukan pengecekan," ujar Didik.
Disinggung adanya indikasi penyelewengan pajak, Didik berharap hal itu tidak ada. Sebab jika sampai terjadi, bisa dipastikan ada konsekuensi hukum pada para pelaku.
"BKD harus mengurai persoalan ini dengan melakukan verifikasi dan validasi data bersama aparatur atau perangkat desa dan kecamatan agar ketemu titim terangnya," ucap Politisi Partai Golkar ini.
Terkait kebijakan pemutihan PBB di Kota Batu, ia bersama anggota DPRD lain pasti mendukung. Tapi harus ada aturan yang mencantumkan kriteria-kriteria pembebasan pajak baik mulai tahun berapa, nominal pajak maksimal luas lahan berapa, total nominal yang harus diputihkan dan sebagainya.
Baca juga: Perolehan PBB P2 Capai Rp10 Miliar, BPPKAD Probolinggo: Ini Masih 77,92 Persen dari Target
"Baru aturan itu diterbitkan melalui surat keputusan (SK) wali kota yang disetujui oleh DPRD. Informasi yang diterima DPRD, pemutihan itu dilangsungkan saat perayaan HUT Kota Batu ke-19. Pembebasan piutang kemungkinan khusus untuk WP yang memiliki lahan dibawah 100 meter persegi," papar Didik.
Permasalahan piutang PBB mencuat pertama kali di Desa Sumberejo. Hingga perwakilan warga Sumberejo melaporkan dugaan penyimpangan sebesar dengan total Rp 503 juta ke Kejari Kota Batu.
Sekarang pun penyidik tengah mendalami masalah tersebut. Sebab WP merasa tiap tahun membayar PBB, tapi nyatanya masih memiliki piutang dan harus membayar. Dan ternyata masalah piutang PBB terjadi hampir di semua desa dan kelurahan Kota Batu.