Jadi Tersangka, Kadisperindag Mojokerto Kembalikan Uang Negara

Selasa, 15 Sep 2020 14:59 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian uang negara dari Kadisperindag

jatimnow.com - Tersangka kasus pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi di Sungai Landaian dan Sungai Cetot, Didik Pancaning Argo mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kadisperindag Kabupaten Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Januari 2020 lalu dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 5 Agustus 2020.

Didik ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat kasus restorasi atau normalisasi daerah irigasi waktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto pada 2016-2017.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

"Hari ini kita menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, M Hari Wahyudi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga:  Korupsi Proyek Irigasi, Kejari Tahan Kepala Disperindag Mojokerto

Hari menyebut, dari hasil audit yang sudah dihitung oleh auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.030.135.995. Didik Pancaning Argo adalah tersangka kasus normalisasi dua sungai tanpa ada izin dari Kementerian PUPR.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penggalian tanpa izin yang berwenang," ungkap Hari.

\

Hari menambahkan, tersangka Didik mengambalikan uang tersebut. Namun menurutnya, pengembalian uang kerugian negara itu tidak akan menghapus perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Proses hukum tetap berjalan, semuanya kita pertimbangkan pada putusan nanti," tegasnya.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Didik dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ada iktikad baik dari terdakwa. Untuk bagaimana pertimbangan keringanan, nanti tunggu persidangan karena ini masih proses," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler