Pixel Code jatimnow.com

Korupsi Proyek Irigasi, Kejari Tahan Kepala Disperindag Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka dibawa Kejari Mojokerto
Tersangka dibawa Kejari Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Didik Pancaning Argo (DPA), Rabu (5/8/2020).

Ia ditahan terkait kasus saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rahmat Hidayat mengatakan DPA ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.

"Hari ini ada tahap 2 dari Polda Jatim, terkait kasus di Dinas Pengairan. Yang bersangkutan adalah DPA sekarang masih menjabat sebagai PNS. Hari ini DPA ditahan di rutan Polres Mojokerto untuk sementara. Saat itu beliau selaku Kepala Dinas PU Pengairan Tahun 2016," kata Rahmat di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan RA Basuni, Sooko.

Ia menambahkan, kasus yang membelit tersangka itu yakni pelaksanaan restorasi atau normalisasi daerah irigasi di Sungai Landaian dan Sungai Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

"Dalam pelaksanaan restorasi atau normalisasi tersebut ada pengambilan batu dari sungai yang kemudian atas perintah tersangka agar batu tersebut dibawa ke salah satu perusahaan (CV Musika) di Mojokerto," ungkapnya.

"Ada 2 saksi yang bertugas menggiring batu itu ke perusahaan tersebut. Saksi itu menerima bayaran Rp 500 juta sekian dan Rp 400 juta sekian. Padahal untuk pengelolaan normalisasi tersebut merupakan kewenangan dari PUPR Pusat," tambahnya.

Baca juga:
Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini

Kedua saksi tersebut yakni FA dan S. FA menerima pembayaran dari tersangka Didik Pancaning Argo senilai Rp 533.153.250 dan S menerima senilai Rp 496.982.745.

Saat disinggung apakah kegiatan restorasi atau normalisasi dua sungai tersebut ada hubungannya dengan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, Rahmat menyebut dilihat di persidangan.

Baca juga:
Sederet Fakta Penemuan 5 Kerangka Manusia di Situs Kumitir Mojokerto

"Kita lihat di persidangan nanti. Sementara tersangkanya satu. Apakah yang bersangkutan (Mustafa Kamal Pasa) sebagai saksi, kan saksi kan banyak tidak hanya satu. Ada kemungkinan bisa tambah, kita lihat perkembangan persidangan nanti. Kalau saat persidangan mengarah ke tersangka lain, ya penyidik berhak untuk melakukan penyidikan baru atau tersangka lain," tegasnya.

Hasil audit yang sudah dihitung oleh auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) menyatakan kerugian negara senilai Rp 1.030.135.995.

"Ini belum kelihatan tersangka mendapatkan berapa kita lihat di persidangan nanti," pungkasnya sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.