36 WNA Dideportasi Dalam Kurun Empat Bulan di Surabaya

Selasa, 22 Mei 2018 17:33 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Dua WNA asal India saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

jatimnow.com - Dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, sebanyak 36 WNA (warga negara asing) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya.

36 WNA itu berasal dari 5 negara dengan pelanggaran masing-masing.

Mohammad Ridwan, Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak menyatakan, rata-rata dari 36 WNA yang sudah dideportasi, memiliki pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Berencana Perbanyak Layanan Imigrasi di Malang

"Rata-rata mereka datang dengan syarat berwisata. Tapi sampai disini, justru bekerja," sebut Ridwan di kantornya, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Ridwan membeberkan, dari 36 WNA yang sudah dideportasi, berasal dari 5 negara. Antara lain 32 orang berkewarganegaraan RRC, 1 WNA Taiwan, 1 orang dari Belanda, 1 orang dari Malaysia serta 1 orang lagi WNA asal India.

\

Terbaru, Ridwan dan timnya tengah memeriksa intensif 3 WNA India yang diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik

Ketiga WNA India ini diperiksa karena memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler