jatimnow.com - Dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, sebanyak 36 WNA (warga negara asing) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, Surabaya.
36 WNA itu berasal dari 5 negara dengan pelanggaran masing-masing.
Mohammad Ridwan, Kasi Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak menyatakan, rata-rata dari 36 WNA yang sudah dideportasi, memiliki pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay.
Baca juga: Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
"Rata-rata mereka datang dengan syarat berwisata. Tapi sampai disini, justru bekerja," sebut Ridwan di kantornya, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Ridwan membeberkan, dari 36 WNA yang sudah dideportasi, berasal dari 5 negara. Antara lain 32 orang berkewarganegaraan RRC, 1 WNA Taiwan, 1 orang dari Belanda, 1 orang dari Malaysia serta 1 orang lagi WNA asal India.
Terbaru, Ridwan dan timnya tengah memeriksa intensif 3 WNA India yang diamankan dari CV KSM, salah satu perusahaan kayu di Gresik.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian
Ketiga WNA India ini diperiksa karena memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto