jatimnow.com - Diduga melakukan penggelapan uang 6 nasabahnya dengan nilai sekitar Rp 3,1 miliar, mantan Kepala Bank Mega Cabang Jalan Kyai Tamrin, Kota Malang dilaporkan ke polisi.
Salah satu korban, Hanny Amalia menceritakan bahwa dirinya mengenal perempuan berinisal YA (45) terlapor, sejak Tahun 2008. Dia mengaku dulu tidak pernah ada masalah saat dia mendepositokan uangnya, yairu Tahun 2011 hingga 2018.
Hanny menyebut bahwa permasalahan muncul saat YA menjabat Kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamrin pada Juni 2020.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
"Ketika saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, malah sama YA dicicil hingga Juli 2020. Sejak itu saya curiga langsung saja saya tanyakan uang saya. Mungkin bingung YA langsung menjelaskan permasalahan ini ke rumah," ucap Hanny, Selasa (17/11/2020).
Menurut Hanny, saat itu YA mengaku bahwa uangnya tidak dipakai secara pribadi melainkan diputar untuk operasional bank yang ia pimpin. Penjelasan tak logis itu mendorong rasa penasarannya hingga memberanikan diri melakukan kroscek ke bank secara langsung.
"Ternyata benar dinyatakan tidak ada transaksi sama sekali. Mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko Surat Utang Negara (SUN) milik saya palsu," keluhnya.
Hanny mengaku tidak menaruh curiga diawal, lantaran produk bank yang ditawarkan YA bunganya bisa dibilang wajar sebesar 5,25 persen. Sedangkan untuk SUN, per dua minggu ia mendapatkan Rp 5 juta atau sekitar 1 persen.
"Atas perbuatan YA, saya bersama korban lain berjumlah enam orang melapor ke Polresta Malang Kota pada Jumat (13/11/2020) didampingi kuasa hukum. Harapan saya petugas kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini dan uang kami bisa kembali," harapnya.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan hal tersebut. Laporan tersebut sudah ia terima dengan nomor LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.
"Sudah kami terima laporannya. Dari keterangan yang dihimpun, uang didapat dari enam nasabah. Caranya YA menawari deposito dan SUN. Uang diserahkan pada periode Februari-Agustus 2020. Sebagai gantinya, enam nasabah mendapatkan catatan blangko deposito. Serta blangko Surat Utang Negara," jelas Azi.
Kemudian para nasabah berupaya menarik uangnya, tapi dana tidak bisa dicairkan sehingga mereka panik. Ketika dikonfirmasi, terlapor tidak memberikan jawaban yang memuaskan sehingga para korban melapor.
"Kita tengah melakukan penyelidikan. Waktu dekat pelapor akan kami panggil," tambah Azi.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Kasus ini juga mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Ketua OJK Malang Sugiharto menerangkan jika pihaknya ikut memantau perkembangan kasus atau mencoba memediasi kedua belah pihak.
"Kita juga sudah terima aduan. Sebenarnya kami mencoba mediasi dua belah pihak tapi baru tahu jika sudah ada laporan ke kepolisian. Namun dengan adanya aduan itu, OJK tetap akan mediasi walaupun ada laporan polisi atau tidak," tandasnya.