jatimnow.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan wadul ke Komisi 1 DPRD setempat untuk mempertanyakan peningkatan tunjangan kesejahteraan mereka, Senin (23/11/20202).
Di saat UMK para buruh diputuskan naik, tunjangan para perangkat desa ini justru jauh dari kata sejahtera.
"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan kejelasan kenaikan tunjangan yang kami usulkan. Dibanding UMK saat ini, angkanya beda jauh," jelas Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji.
Baca juga: 16.382 Perangkat LKD Mojokerto Terima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Bupati
Sonhaji menyebut bahwa pendapatan per bulan perangkat desa bersumber dari penghasilan tetap (siltap) sebesar Rp 2.020.000 dan tunjangan per bulan sebesar Rp. 650.000.
"Itu belum termasuk potongan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Jika dihitung-hitung, pendapatan kami sangat minim. Apalagi kami menerimanya setiap tiga bulan sekali, bahkan bisa sampai empat bulan sekali," paparnya.
Baca juga: Gaduh Pengisian Perangkat di Kediri, Mas Dhito: Jika Terbukti, Saya yang Antar ke APH
Bersama dengan naiknya UMK buruh saat ini, PPDI berharap agar DPRD bisa mengusahakan ada kenaikan tunjangan perangkat desa yang saat ini sebesar Rp 650.000 naik menjadi Rp 1.500.000 per bulannya.
"Ada 3.000 lebih perangkat desa menunggu jawaban ini. Kami berharap wakil rakyat serius mendukung kenaikan tunjangan kami. Sebab tunjangan ini juga kita gunakan membayar BPJS," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Warnai Seleksi Perangkat Desa Tegalombo Ponorogo
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyatakan dukungannya terhadap kenaikan tunjangan untuk para perangkat desa tersebut.
"Sebelum jenengan (anda) minta, kami sudah berfikir dan berusaha untuk menaikkan tunjangan perangkat. Buktinya usulan kenaikan tunjangan tersebut sudah disampaikan ke pandangan umum fraski-fraksi dalam pembahasan Rencana APBD 2021," papar Kasiman.