jatimnow.com - Seorang pelajar berumur 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban bujuk rayu kekasihnya berinisial EF (27). Pelaku ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli kekasihnya itu.
Pelaku awalnya mengajak siswi SMP tersebut ke rumahnya. Saat di rumahnya itu, pelaku melakukan persetubuhan. Saat itu ibu korban datang dan memergoki perbuatan pelaku.
Atas dasar itu keluarga korban melapor ke Polsek Cluring, hingga pelaku ditangkap.
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
Kapolsek Cluring, AKP B. Madrias persetubuhan terakhir yang dilakukan pelaku di rumahnya itu dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
"Persetubuhan dilakukan tersangka berulangkali dan pada akhirnya korban tidak pulang ke rumah hingga ibu korban mencari ke rumah tersangka," ujar Madrias, Rabu (2/12/2020).
Sementara tersangka mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
"Saya lakukan atas dasar suka sama suka dan saya berjanji akan menikahinya," ucap tersangka.