jatimnow.com - Warga Dusun Kapru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu geram setelah mendapati salah satu tanah kas desa (TKD) dikuasai perorangan. Mereka menuntut Kepala Desa Gunungsari, Andi Susilo mengambil langkah tegas.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Aset Desa, Solikan mengatakan, selain tidak ingin kehilangan asetnya, warga berharap lahan itu bisa bermanfaat banyak orang. Menurutnya, pemerintah desa segera mengambil alih tanah desa seluas 800 meter persegi itu.
"Penggarap lahan itu sudah menempati tanah kas desa sejak beberapa tahun lalu dan sekarang dibuat menanam sayuran. Harus segera diambil alih supaya aset desa ada kejelasan dan bisa bermanfaat bagi semua masyarakat, bukan hanya untuk satu orang saja," terang Solikan, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
Menurutnya, lahan desa itu sebelumnya pernah disengketakan dan menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 2014. Hasilnya dimenangkan pihak perorangan karena mampu menunjukkan legalitas kepemilikan lahan tersebut.
"Akhirnya kami penasaran dan menanyakan status lahan itu ke pak kades. Jawabannya jika persoalan lahan sudah clear. Tapi kami curiga kok sampai sekarang masih dikuasai oleh seseorang," ungkapnya.
Solikan mengaku, lahan yang disidangkan ketika itu sebenarnya objek lahan yang berbeda. Namun kades memberikan pernyataan lain, jika aset yang disidangkan merupakan aset desa.
"Memamg orang ini punya AJB, cuma objeknya bukan di atas lahan aset desa. Yang bersangkutan juga diketahui pernah menjual beberapa aset desa. Itu yang membuat masyarakat semakin geram," bebernya.
Baca juga: Buronan Penyerobotan Tanah di Gorontalo Ditangkap Tim Kejaksaan
Warga juga berniat membangun balai RW atau gedung serba guna di lahan itu. Namun ketika hendak dibangun, lahan tersebut kembali ditanami oleh perorangan itu.
"Kami ingin agar aset kembali ke desa. Jangan sampai dikuasai perorangan," tambahnya.
Setelah tidak ada tindakan tegas dari kepala desa, seluruh ketua rumah tetangga (RT) se Dusun Kapru mengundurkan diri dengan menyerahkan stempel RT kepada kepala desa.
"Semua Ketua RT di Dusun Kapru mundur semua karena kecewa," tegas Solikan.
Baca juga: Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Pemkab Bojonegoro Digugat
Sementara Kepada Desa Gunungsari, Andi Susilo merespon keluhan masyarakat. Dia menegaskan jika pemerintah desa sudah melakukan somasi kepada yang bersangkutan dan koordinasi dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Batu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Usulan dari Kejari, pemdes segera mengumpulkan Inspektorat Kota Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu untuk mengetahui duduk permasalahannya.
"Jadi memang benar itu aset desa, memang riwayatnya dulu ada tukar guling pada tahun 1980-an. Untuk melindungi aset desa agar tidak hilang, jika tetap saja tidak diserahkan terpaksa kita bakal laporkan penyerobotan tanah," tandasnya.