Pixel Codejatimnow.com

Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Pemkab Bojonegoro Digugat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Penggugat, Marman (kiri) dan kuasa hukumnya Nur Aziz (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Penggugat, Marman (kiri) dan kuasa hukumnya Nur Aziz (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro digugat, lantaran diduga menyerobot lahan milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang di atasnya dibangun rumah potong hewan (RPH).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Marman, warga Desa Banjarsari, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz.

Perkara ini adalah buntut dari sengketa tanah milik Marman seluas 6.750 meter persegi yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Bojonegoro dan dibangun RPH.

Selain Pemkab Bojonegoro, Badan Pertanahan Negara (BPN) juga digugat karena dinilai terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan RPH tersebut.

Nur Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (15/12/2022) dan kini sudah memasuki sidang perdana.

Dia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan, lantaran Pemkab Bojonegoro dianggap melawan hukum dengan menguasai dan mengambil alih lahan yang kemudian diklaim sebagai aset dan di atasnya didirikan bangunan untuk RPH.

Padahal, lanjutnya, status kepemilikan tanah seluas 6.750 meter persegi sesuai yang tercatat di buku C desa nomor 537, persil 122 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang dibeli oleh Marman (penggugat) dari pemilik sebelumnya Darus.

"Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro dianggap menguasai dan mengambil alih tanah tersebut yang kemudian diklaim sebagai aset hingga terbit sertifikat hak pakai dan di atasnya didirikan bangunan pemotongan hewan," tegas Aziz, Jumat (16/12/2022).

Baca juga:
Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya

Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Syaifudin FatoniStaf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Syaifudin Fatoni

Menurutnya, yang menjadi permasalahan, lokasi dibangunnya RPH itu dinilai kurang tepat, karena di atas lahan milik warga.

"Bahwa berdasarkan bukti yuridis yang ada di buku C desa dan B1, bahwa obyek yang digunakan sebagai lahan untuk RPH ini adalah tanah milik perseorangan, bukan aset milik negara (Pemkab Bojonegoro). Seharusnya tidak dibangun di sana," sambungnya.

Terpisah, Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Syaifudin Fatoni membenarkan terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Bojonegoro Nomor 16 pada Tahun 2022.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

Katanya, pada penerbitan sertifikat hak milik itu, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya sudah tercatat sebagai aset pemkab.

"Sesuai dengan permohonan dari pemkab untuk penerbitan sertifikat hak pakai itu kan salah satu syaratnya adalah sudah tercatat sebagai aset. Terkait kapan ditetapkan sebagai aset, silahkan tanya pada yang bersangkutan (Pemkab Bojonegoro), karena arsipnya ada di sana," terang Fatoni.

Sementara Pemkab Bojonegoro belum memnberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, lelang proyek pembangunan gedung RPH telah dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) pada Mei 2022, dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar. Pemenang lelang adalah kontraktor asal Sidoarjo dengan penawaran Rp8,2 miliar.