jatimnow.com - Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu menggandeng kejaksaan setelah mendapat dana hibah Rp 15 Miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI untuk membantu pemulihan ekonomi di sektor wisata.
Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq mengatakan dari semua bantuan akan dibagi menjadi dua yaitu 70 persen untuk membantu perhotelan, resto berupa bantuan untuk operasional akibat dampak Covid-19.
"Sedangkan sisanya untuk bantuan sarpras, khususnya yang berbasis masyarakat atau Desa Wisata. Serta untuk kegiatan lainnya seperti sosialisasi dan kegiatan peningkatan SDM lain sesuai juknis. Termasuk juga publikasi," katanya, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Pemkot Batu Optimistis Penuhi Target 10 Juta Wisatawan Tahun 2023
Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, dimaksudkan agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar, tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum.
Baca juga: Rock Gunung, Konser Musik di Alam Terbuka Pegunungan Kota Batu
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan pendampingan (legal asistance) ini bertujuan supaya kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap program tersebut bisa terlaksana dengan baik, tidak terjadi penyimpangan atau pun pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baik itu peraturan perundang-undangan maupun juklak juknisnya dari kementerian," tegas Supriyanto.
Baca juga: Jambore Wisata, Cara Disparta Kota Batu Promosikan Potensi Desa
Nantinya pihak yang berhak menerima harus melalui verifikasi dan review untuk memastikan bahwa mereka sudah sesuai persyaratan, ketentuan yang berlaku dan tidak ada manipulasi data maupun fakta.
"Kita juga melibatkan Inspektorat, BKD, kepolisian, dan PHRI untuk melakukan koordinasi lintas lembaga supaya program berjalan maksimal," tandasnya.