jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap 4 orang pengunggah video ujaran kebencian dan pengancaman kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.
Keempat tersangka yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), asal Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penangkapan empat tersangka ini berdasar atas laporan A (temuan dari penyelidik) tanggal 11 Desember 2020 dan laporan model B dari pelapor bernama dr Duke Arie Widagdo tanggal 3 Desember 2020.
Baca juga: Pelaku Pengancaman dengan Pisau Diamankan di Tulungagung
"Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kami bisa lihat ada empat tersangka yang kami amankan dan kami lakukan penahanan. Mereka kita amankan di Pasuruan," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan ancaman tersebut tersebar di media sosial (medsos) baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Di dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.
Baca juga: Cinta Ditolak Lalu Ancam Wanita Pujaan, Mahasiswa asal Lamongan Dibui 2 Tahun
Dalam video yang diunggah di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada dengan nama akunnya 'Pasuruan Amazing' dan menangkap para pelaku.
"Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui media sosial WhatsApp grup bernama 'Front Pembela Ib HRS' oleh tiga tersangka lain," jelasnya.
Baca juga: Sok Jagoan di Tempat Kerja Pacar, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
Ia menjabarkan, kasus ini adalah close social media sehingga polisi menerbitkan LP model A.
"Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.